Berita Riau

KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir

KPK tunggu audit kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
riaugreen.com
Muhammad Nasir, Sekda Kota Dumai. KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir 

KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunggu audit kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Masir.

KPK melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir pada Rabu (5/12/2018) malam.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Selebgram, Ada yang DM Mau Booking

Baca: 10 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau, Pertanda Apakah Ini?

Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat kejadian berlangsung, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Selain menahan Muhammad Nasir, KPK juga menahan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara, seorang pihak rekanan dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan kepada Tribun, Rabu malam, jika proses penyidikan perkara itu masih terus dilakukan. Ia juga menjelaskan jika KPK belum menetapkan tersangka baru.

"Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan," sebutnya.

Lebih lanjut ia menerangkan jika penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.

"Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," ujar Febri.

Baca: BREAKING NEWS: Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK

Baca: SEKDAKO Dumai, M Nasir Ditahan KPK, Begini Sosoknya di Mata Tetangga dan Pegawai

Sementara itu, sebelum ditahan, KPK sempat mengajukan upaya cekal terhadap Muhammad Nasir. Pencekalan ini sudah diperpanjang satu kali.

Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Sampaikan Keprihatinan

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Abidin mengaku sangat prihatin ditahannya Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nasir akhirnya ditahan KPK di Rutan Salemba pada Rabu (5/12/2018).

"Kami secara pribadi dan pimpinan dewan sangat prihatin dengan kabar itu," papar Zainal Abidin Rabu malam.

Politikus PAN ini berharap M Nasir bisa tabah menjalani proses hukum yang ada.

"Kami berharap Sekdako Dumai serta keluarga bisa tabah dan memohon kepada Allah, agar diberi kelapangan," terangnya.

Zainal juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Sebab status M Nasir baru sebagai tersangka KPK.

Nantinya vonis pengadilan yang memutuskan M Nasir bersalah atau tidak.

Baca: Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Sampaikan Keprihatinan

Baca: Warga Painan Datangi RS Bhayangkara Polda Riau Terkait 10 Mayat Ditemukan Mengapung di Perairan Riau

"Jadi kita belum bisa memastikan beliau bersalah, kalau belum ada vonis pengadilan," paparnya

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu.

Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.

Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.

Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat itu, Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Sekdako Dumai, M Nasir Ditahan KPK

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam.

Penahanan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu malam.

Penahanan terhadapnya, dilakukan bersama dengan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara.

"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di Ruran Guntur, dan HOS ditahan di Rutan Salemba," sebutnya saat dihubungi Tribunpekanbaru.com pada rabu 95/12/2018) melalui pesan aplikasi WhatsApp Rabu malam.

Keduanya ditahan dalam proses penyidikan dugaan kasus Tipikor peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.

Pengerjaan proyek itu dilakukan dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat itu, Muhammad Nasir masih berstatus sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari.

Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved