Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Tuntutan 3 Terdakwa 55 Kg Sabu dan 46 Ribu Ekstasi Tak Juga Dibacakan PN Bengkalis Surati Kejagung

Sampai saat ini sudah penundaan ke lima kalinya, tuntutan juga belum turun dari Kejaksaan Agung sehingga JPU belum bisa membacakan tuntutan tersebut

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/Muhammad Natsir
Terdakwa kasus narkoba 55 kg sabu saat menjalankan sidang perdana beberapa bulan lalu di PN Bengkalis 

Laporan wartawan Tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya menyurati Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.

Surat dari PN Bengkalis ini ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Hal ini diungkap Ketua PN Bengkalis Sutarno kepada awak media, Jumat (7/12) sore.

Pihaknya menyurati Kejaksaan Agung RI karena sudah lebih dari tiga kali terjadi penundaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, terhadap tiga terdakwa D(25), RO dan AS (27) kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan 46.718 butir pil ekstasi.

Surat yang dikirimkan PN Bengkalis sejak 27 November 2018 yang lalu.

Perihal pemberitahuan tuntutan belum dapat dibacakan.

Baca: Seorang Petani di Pelalawan Kedapatan Simpan 10 Paket Diduga Sabu-sabu

Baca: WOW! Warga Indragiri Hilir Miliki Senjata dan 627 Butir Pil Ekstasi serta 400 Gram Sabu-sabu

Baca: Suami Istri Ketahuan Konsumsi Sabu-sabu, Pengakuannya Menggelikan: Biar Tahan Lama!

Dengan alasan, berita acara sidang tanggal 1 November, 8 November, 15 November, dan tanggal 22 November 2018 atau sudah dengan empat kali penundaan.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bengkalis juga terjadi pada 29 November dan 6 Desember kemarin.

"Sampai saat ini sudah penundaan ke lima kalinya, tuntutan juga belum turun dari Kejaksaan Agung sehingga JPU belum bisa membacakan tuntutan tersebut," ungkap Sutarno.

Sutarno mengatakan, perkara ini menarik perhatian publik termasuk masyarakat Bengkalis.

Selain itu juga demi kepastian hukum bagi para terdakwa sehingga pihaknya menganggap perlu menyurati Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang belum juga turun.

Sampai saat ini pihak PN Bengkalis menunggu hingga pekan depan tanggal 13 Desember 2018 sidang untuk sidang lanjutannya.

Baca: Geledah Pria di Pelalawan Polisi Temukan Paket Diduga Sabu Disimpan di Bawah Kasur

Baca: Pengedar Narkoba di Riau Kedapatan Miliki Senjata, Juga Miliki Seratusan Gram Sabu-sabu

"Kita tunggu sidang pekan depan tanggal 13 Desember ini, apakah sudah siap dibacakan atau belum. Jika belum majelis hakim juga akan mengambil sikap lebih lanjut," tambah Sutarno yang juga ketua Majelis perkara tersebut.

Sementara itu terkait dengan waktu penahanan ketiga terdakwa dalam perkara ini,Sutarno mengatakan, ini sudah masuk perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) tahap pertama, yakni dari tanggal 28 November 2018 hingga 27 Desember 2018 mendatang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved