Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

ASN Pemprov Riau Protes Aturan Kemendagri Jilbab Harus Masuk Dalam Kerah Baju, Begini Penjelasan BKD

Kalau memang harus diterapkan kita akan perkuat nanti dengan membuat surat edaran

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Ist
Ilustrasi. ASN Pemprov Riau Protes Aturan Kemendagri Jilbab Harus Masuk Dalam Kerah Baju 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara yang diterbitkan pada 4 Desember 2018 menuai protes dari ASN berjilbab di lingkungan Pemprov Riau.

"Kita kan pakai jilbab ini bukan hanya untuk menutupi kepala saja. Tapi juga untuk menutupi bagian dada. Nah, kalau jilbab dimasukkan ke kerah baju, bagian dada tidak tertutupi lagi dengan jilbab, saya pribadi jelas tidak setuju dengan aturan ini," kata Dewi salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Riau, Jumat (14/12/2018).

Memanggapi aturan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (14/12/2018) mengaku sudah mendapatkan informasi terkait adanya aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan ASN memasukkan jilbab ke dalam kerah bajunya.

Baca: ASN Rawan Terima Gratifikasi dari Wajib Pajak, Ini Sanksinya Jika Dilanggar

Baca: Tolak Lepas Jilbab Ini Alasan Miftahul Jannah Rela Didiskualifikasi dari Asian Para Games

Namun terkait penerapannya di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan diterapkan.

"Kita sudah menerima instruksi soal penerapan kebijakan itu. Tapi untuk penerapannya kita belum bicarakan kapan akan diberlakukan. Kita tunggu dulu apa kata pimpinan," kata Ridwan.

Pihaknya akan segera melaporkan aturan tersebut kepada Gubenur Riau untuk penerapanya di Riau.

Sebab selama ini pemakaian jilbab untuk ASN tidak pernah dimasukkan ke dalam kerah baju.

"Teknisnya kita tanya dulu ke Pak Gubernur. Karena kalau pemakaian jilbab ini kan biasanya di luar, tapi ini aturan terbaru dari Kemendagri ini kan dimasukan ke kerah baju," imbuhnya.

Baca: Jadwal Pengumuman Hasil CPNS 2018 Pemprov Riau Tunggu SKB Kabupaten Kota Selesai

Baca: Walikota Pekanbaru Instruksikan ASN Pakai Pin Antisuap, Apa Tujuannya?

Ikhwan menegaskan, jika memang aturan ini harus dijalankan, maka pihaknya siap untuk meneruskanya ke seluruh ASN perempuan yang menggunakan jilbab.

"Kalau memang harus diterapkan kita akan perkuat nanti dengan membuat surat edaran," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved