Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

9 Jaksa Penuntut Umum akan Mendakwa Tiga Orang Dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru

Sebanyak 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru pada Selasa (18/12/2018)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/istimewa
Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya. 9 Jaksa Penuntut Umum akan Mendakwa Tiga Orang Dokter BLUD RSUD Arifin Achmad di PN Pekanbaru 

Tiga Dokter RSUD Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes Akan Jalani Sidang Perdana Selasa Besok

Selasa (18/12/2018) besok, 3 orang dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi (Alat Kesehatan) Alkes, akan menjalani sidang perdana.

Baca: Syarwan Hamid: Saya Berjuang Mendapatkan Gelar Adat Tersebut

Baca: 4 Anak di Bawah Umur di Kepulauan Meranti Terlibat Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketiga dokter itu diantaranya dr Wely Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Selain ketiganya dua orang lainnya yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis, juga akan ikut duduk di kursi pesakitan.

Agenda sidang ketiga dokter ini dibenarkan Denni Sembiring selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Senin (17/12/2018).

"Iya betul, besok (Selasa) sidang perdananya bertempat di Pengadilan Pekanbaru," ucapnya.

Menurut informasi, sidang perdana ini akan diketuai oleh Hakim Saut Maruli Tua.

Untuk diketahui, tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu.

Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum dokter itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, permohonan mereka ditolak hakim.

Ketua Umum PB IDI dan Ketua Umum PB PDGI Angkat Bicara Soal Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Ketua Umum PB Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) angkat bicara soal tiga orang dokter di Riau ditahan jaksa.

Terkait tiga orang dokter di Riau ditahan jaksa dan dugaan kriminalisasi tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menyampaikan pernyataan sikap.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved