Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Belasan Ribu Keping e-KTP Rusak Dimusnahkan Pihak Disdukcapil Pekanbaru

tak hanya pemusnahkan belasan ribu keping e KTP rusak, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga memusnahkan blangko e KTP rusak.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Belasan ribu keping KTP rusak dan tidak terpakai dimusnahkan oleh Pihak Disdukcapil Kota Pekanbaru, Senin (17/12/2018). Kebanyakan KTP ini dalam kondisi rusak. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Pekanbaru kembali memusnahkan 13.318 keping KTP yang rusak, Senin (17/12/2018).

Proses pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Jalan Mustafa Sari, Kota Pekanbaru disaksikan pihak Ditreskrimum Polda Riau.

Dari pengamatan Tribunpekanbaru.com, tak hanya pemusnahkan belasan ribu keping e KTP rusak, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga memusnahkan blangko e KTP rusak.

Baca: Disdukcapil Inhu Musnahkan 6.893 Keping KTP Elektronik

Ada di antaranya sudah dipotong dan ada juga yang masih dalam utuh. Tapi KTP tersebut tidak bisa digunakan lagi. Sebab ada juga yang kondisinya sudah tidak layak.

Seluruh keping KTP itu akhirnya dibakar dalam dua tong sampah. "Bila ada yang rusak langsung kita musnahkan. Kami pastikan ini tidak bisa dipakai lagi," tegas Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin kepada Tribunpekanbaru.com usai pemusnahan.

Menurutnya, belasan ribu keping KTP ini menumpuk di ruang kantor dinas sejak tahun 2012 silam. Ia menjelaskan bahwa mayoritas keping KTP yang musnah kondisinya sudah rusak.

Baca: Warga Riau Berusia 23 Tahun dan Belum Rekam e-KTP Siap-siap Datanya Dinonaktifkan

Ada juga KTP yang sudah berubah data pemiliknya. Perubahan data ini karena pemilik KTP pindah alamat dan berubah status perkawinan. Mereka juga turut memusnahkan KTP Sistem Administrasi Kependudukan (KTP SIAK).

Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan mengatakan bahwa pemusnahan keping KTP yang rusak sesuai instruksi dari Mentri Dalam Negeri RI. Pemusnahan harus dilakukan guna mencegah keping KTP yang rusak dan tidak terpakai disalahgunakan.

Azwan mengatakan bahwa e KTP, blangko e KTP dan KTP SIAK tersebut berpotensi tercecer. Ia mengakui pemusnahan terhadap keping KTP rusak dan tidak terpakai baru pertama kali di Pekanbaru.

"Setelah ada instruksi, berarti sudah ada dasar hukum untuk memusnahkan seluruh keping KTP yang rusak dan tidak terpakai," ujarnya.

Baca: Ribuan E-KTP Ditemukan Dalam Karung, Ini Instruksi Kemendagri Pada Disdukcapil Seluruh Indonesia

Azwan menyatakan bahwa selam ini belasan ribu keping KTP rusak tersimpan begitu saja di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Ia menilai pemusnahan ini adalah langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan KTP.

Rencananya pihak dinas bakal melakukan proses pemusnahan secara rutin. Azwan juga mengimbau agar di tahun politik ini masyarakat tidak terpancing isu KTP yang berceceran.

Masyarakat mesti cerdas menyikapi isu ini. "Jadi kami ingin sampaikan dalam hadapi tahun politik jangan terpancing Hoaks tentang keberadaan KTP berceceran," tegasnya. (fer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved