Berita Riau
Kronologi Diamankannya 3 Tersangka Perusak baliho dan Bendera Partai, Inilah Pihak Pelapornya
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan perihal kronologis diamankannya tiga orang tersangka perusak baliho dan bendera partai
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Mereka adalah DK alias KS (29) warga Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
Kemudian MA (23) warga Jalan Singgalang, Perumahan Villa Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Mereka melakukan pengrusakan baliho Caleg Effendi Sianipar di Jalan Singgalang V, dekat Pesantren Ikhwan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 10.15 WIB.
Salah seorang saksi dari Panwaslu awalnya menerima informasi soal adanya aksi pengrusakan baliho.
Saksi berangkat ke lokasi. Di sana didapati pelaku sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek setempat.
Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti sebuah palu, sebuah baliho dalam keadaan rusak, serta 3 batang kayu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, motif para pelaku yakni tergiur bayaran uang.
"Pelaku dijerat Pasal 170 junto Pasal 406 KUHp Tentang Pengrusakan Secara Bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara," ungkap Sunarto.
Baca: Kapolda Riau Sebut Pelaku Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru Diupah Rp 150 Ribu
Lanjut dia, Polda Riau berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
Berkas perkaranya akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita-berita yang belum tentu kebenarannya," sebutnya. (*)