Berita Riau
DIPA Kabupaten Kota Tahun 2019 Sudah Diserahkan, Gubri Instruksikan Ini ke Bupati dan Walikota
Wan Thamrin Hasyim, juga mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah agar tidak melakukan penyalahgunaan anggaran.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Alokasi dana APBN tahun 2019 yang disalurkan ke Provinsi Riau tersebut masing-masing adalah untuk belanja kementerian negara serta belanja dana transfer ke daerah dan dana desa.
"Untuk alokasi belanja kementerian negara di Provinsi Rau terbagi dalam 477 DIPA dengan total nilai dana sebesar Rp 7,86 Triliun," kata Tri.
Baca: BREAKING NEWS: Mahasiswa Inhil Demo Tuntut Stabilkan Harga Kelapa Aksi di DPRD Riau dan Kantor Gubri
Tri merincikan, DIPA yang dialokasikan untuk belanja kementerian negara di Provinsi Rau tersebut meliputi satuan kerja pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah Riau dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dekonsentrasi serta tugas pembantuan.
Sedangkan untuk alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2019 sebesar Rp 29,97 triliun. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2018 sekitar 13,04 persen. Alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa disalurkan untuk provinsi dan kabuaten kota se Provinsi Riau.
Rincian alokasi dana tranfer tersebut diantaranya, untuk Provinsi Riau sejumlah Rp 5,87 triliun. Kemudian Kabupaten Bengkalis Rp 3,80 triliun, Kabupaten Indragiri Hilir Rp 1,81 triliun, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 1,46 triliun, Kabupaten Kampar Rp 2,33 triliun, Kabupaten Kuantan Singingi Rp 1,43 triliun, Kabupaten Pelalawan Rp 1,45 triliun, Kabupaten Rokan Hilir Rp 1,89 triliun, Kabupaten Rokan hulu Rp 1,44 triliun, Kabupaten Siak Rp 1,90 triliun, Kota Dumai Rp 1,01 triliun, Kota Pekanbaru Rp 1,51 triliun, dan Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 1,07 triliun. (*)