Pemilu 2019

KOTAK Suara dan Bilik Suara Pemilu 2019 dari Kardus, Ini Kata KPU Riau

Kotak suara dan bilik suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dari kardus, ini kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
KOTAK Suara dan Bilik Suara Pemilu 2019 dari Kardus, Ini Kata KPU Riau 

KOTAK Suara dan Bilik Suara Pemilu 2019 dari Kardus, Ini Kata KPU Riau

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kotak suara dan bilik suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dari kardus, ini kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

KPU Riau pastikan 100 persen menggunakan kotak suara dan bilik suara untuk Pemilu 2019 di Riau yang terbuat dari kardus tersebut.

Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan pelaksanaan pemilu 2019 seluruh logistik baik itu kotak suara dan Bilik suara 100 persen gunakan bahan kardus.

Baca: SUHU Politik di Riau Memanas, Irwan Nasir: Seperti Sinetron Ada Endingnya

Baca: BKPP Bengkalis Mulai Uji Kompetensi Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Besok

Tidak ada gunakan logistik bahan seng atau aluminium sebagaimana biasanya.

Saat ini logistik tersebut sudah berada di gudang penyimpanan kabupaten dan kota dan tinggal distribusi pada hari H pencoblosan.

Sebagaimana aturannya memang harus gunakan logistik sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017.

"100 persen logistik kardus di Riau, karena ini sudah ada aturan, dalam regulasinya itu kotak suara harus transparan, sedangkan seng kan tidak transparan, "ujar Ilham Yasir kepada Tribun Senin.

Ilham Yasir menambahkan sebenarnya pada Pemilu 2014 dan 2015 bahkan di Riau sudah ada menggunakan logistik kotak dan Bilik suara berbahan kardus.

Ini disebabkan kekurangan logistik berbahan seng saat itu.

Baca: BPJS Kesehatan Cabang Dumai Gandeng Media Sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Baca: KSOP Dumai Lakukan Uji Kelaikan Kapal Penumpang Jelang Natal dan Tahun Baru 2019

"Kotak kardus ini sudah dimulai ujicoba pada Pemilu 2014. Karena kotak seng kita di Riau pada 2014 tidak mencukupi dan dilakukan penambahan dengan pengadaan kardus saat itu. Memang khusus daerah terdekat dan mudah dijangkau saja waktu itu," jelas Ilham Yasir.

Sehingga lanjutnya penggunaan kardus sebagai kotak dan bilik suara ini bukan hal yang baru lagi dan sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Namun yang menguatkan lagi pada 2017 disahkan aturan baru untuk pelaksanaan Tekhnis Pemungutan suara dimana harus gunakan kotak suara transparan.

"Kardusnya sebelah transparan, Ini sudah lama dan tidak ada Persoalannya, "ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved