Berita Riau
Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Bengkalis, Suruh Kurir Jemput Sabu Asal Malaysia
Petugas juga mendapati ternyata sang kurir ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lapas Bengkalis.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Tim khusus dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram.
Awalnya, petugas menerima informasi soal adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, via jalur perairan Pulau Rupat.
Barang haram itu akan diturunkan di daerah Dusun Api-api, Kabupaten Bengkalis.
Petugas lantas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, Minggu (9/12/2018).
Baca: Satres Narkoba Meranti Ringkus Pengedar Sabu, Polisi Juga Temukan Uang Ringgit Malaysia
Baca: 1,5 Kg Sabu dan 3 Ribu Butir Inex Senilai Rp 3 miliar Diblender dan Dibuang Setelah Larut
Dari hasil pendalaman petugas, akhirnya diketahui keberadaan seorang kurir terkait narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan, akhirnya seorang lelaki berinisial GP (31) yang merupakan kurir, berhasil diamankan saat berada di Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning Dusun Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis," ungkap Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariyono saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (18/12/2018).
Dari sana lanjut Dir Narkoba, pihak kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut.
Hasilnya, keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diketahui.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati ternyata sang kurir ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lapas Bengkalis.
"Untuk barang bukti, tim bergerak ke sebuah perkebunan yang jauh dari pemukiman warga. Sabu-sabu diletakkan di sebuah gubuk, disimpan dalam jeriken," ungkap Hariyono lagi.
Adapun jeriken tersebut, disayat bagian bawahnya sebagai tempat memasukkan bungkusan-bungkusan narkotika dengan total berat 12 kilogram tersebut.
Baca: 3 Terdakwa Sabu 55 Kilogram Dituntut JPU Hukuman Pidana Mati dalam Sidang di PN Bengkalis
Baca: Pura-pura Pesan Sabu, Aparat Polsek Mandau Amankan Pengedar Narkoba di Bathin Solapan
Selanjutnya, petugas bergerak ke Lapas Bengkalis untuk mengamankan narapidana yang menurut keterangan kurir GP, merupakan orang yang menyuruhnya menjemput barang tersebut.
Dari dalam Lapas Bengkalis, petugas mengamankan tiga orang narapidana.
Masing-masing berinisial IN (31), SM (43) dan SU (41).
Ketiga narapidana ini punya peran tersendiri.
Diantaranya IN dan SM sebagai perantara dan pengendali, sedangkan SU sebagai penyedia dan berkomunikasi dengan bandar di Malaysia.
"Ketiganya merupakan napi di Lapas Bengkalis. Dalam hal ini kita membongkar jaringan dalam Lapas," ucap Dir Narkoba.
Lanjut dia, rencananya sabu-sabu ini akan dibawa ke Pekanbaru.
Namun kurir penjemputnya saat dilacak petugas, sudah putus jaringan (dengan para tersangka).
Dir Narkoba menyebutkan, para narapidana ini punya masa hukuman bervariasi.
Baca: Hobi Cium Bau Kaos Kaki, Pria Ini Didiagnosis Derita Infeksi Paru-paru
Baca: Vanessa Angel Unggah Tas Dwi Andika Berisi Alat Kontrasepsi, Enggak Ada Malu-malu Dia Mah
Ada yang divonis 3 tahun dan baru menjalani 1 tahun, ada yang divonis 6 tahun dan baru menjalani 3 tahun, serta ada yang divonis 12 tahun namun baru menjalani 3 tahun.
Hariyono menegaskan, barang haram ini berasal dari negara Malaysia.
Seperti pengungkapan yang sudah-sudah, perkilonya dikemas dengan bungkusan seperti teh hijau dengan tulisan Cina.
"Jadi cara ngambilnya (narkoba) mereka tidak saling ketemu. Kurir yang disuruh ambil barang. Untuk napi memang masih banyak yang pakai handphone untuk komunikasi," paparnya.
Saat disinggung soal indikasi atau dugaan adanya keterlibatan oknum petugas lapas, Dir Narkoba menjelaskan tidak ada mengarah ke sana.
"Kita pastikan tidak ada (keterlibatan petugas Lapas.red)," bebernya.
Hariyono menambahkan, selain menelusuri untuk mengungkap jaringan narkoba, petugas kini juga tengah mendalami soal tindak pidana pencurian uang (TPPU) para napi ini.
"Untuk tabungan mereka masih didalami, sudah kita kirim surat ke perbankan untuk memperoleh rekening korannya namun belum ada balasan," tuturnya.
Saat ditanyai soal estimasi nilai barang bukti narkotika, Dir Narkoba mengaku tak tahu berapa pastinya.
"Kurang tahu juga karena biasanya harganya tergantung kesepakatan.
Namun ditaksir, 12 kilogram sabu-sabu ini nilainya jika dirupiahkan mencapai angka belasan miliar rupiah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terkait keberhasilan pengungkapan ini, sebanyak 60 ribu orang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)