Siak

MASUK Daftar Penerima, Ada Warga Siak Sampai Sekarang Belum Terima Sertifikat TORA

Masuk daftar penerima, ada warga Siak sampai sekarang belum terima sertifikat TORA yang seremoninya langsung diserahkan Presiden RI, Joko Widodo

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
net
Ilustrasi sertifikat. MASUK Daftar Penerima, Ada Warga Siak Sampai Sekarang Belum Terima Sertifikat TORA 

"Ada sekitar 400 Ha yang dibagi itu, kalau ada trip kedua yang berhak tetapi belum mendapat itu harus diakomodir," kata dia.

Minta Klarifikasi Penebangan Kayu di Atas Tanah Objek

Lokasi TORA di Sungai Berbari terletak di HGU 9, belas lahan yang dikuasai PT MAX yang kemudian diserahkan kepada PT TUM.

Izin antara kedua perusahaan banyak yang ganjil akhirnya disita negara.

Lahan itu ada ribuan hektar yang ditanami kayu akasia.

"Saat ini kayu itu sudah ditebangi. Namun juga terjadi kekisruhan, karena tidak jelas keuntungannya bagi warga," kata Sujarwo.

Padahal, kata dia, keuntungan dari penjualan kayu tersebut diprediksi mencapai angka miliaran rupiah.

Keuntungan itu harusnya untuk melaksanakan ketentuan, yakni membuat jalan, hingga land clearing lahan, sehingga warga mendapat lahan sudah dapat menanam secara kolektif dengan pemilik lainnya.

"Informasi yang baru kita dengar terkait penebangan kayu akasia tersebut, dikerjakan koperasi. Kita belum tau persis. Nanti, kita minta klarifikasi kepada koperasi dan kepala kampung. Jangan sampai kayu sudah terjual jalan belum terbangun dan land clearing belum jadi. Ini perlu kita kawal," ulas Sujarwo.

Sujarwo juga mengajak agar BPN, aparatur kampung dan koperasi menyadari betul keuntungan penebangan itu untuk kemaslahatan masyarakat yang mendapatkan TORA.

Jika ada yang bermain, akan memancing kekisruhan di antara masyarakat itu sendiri.

Komoditas Harus Sama dan Mendukung Wisata Siak

Untuk penanaman di TORA yang sudah dimiliki masyarakat juga harus dilaksanakan secara komunal, sehingga setiap persil tidak berbeda dengan yang lainnya, atau sesuai kehendak masing-masing warga.

"Kalau pakai sistem terlalu tradisional, pemilik bebas menanam apa, itu tidak akan tercipta komoditas yang mampu mendongkrak perekonomian warga," kata dia.

Komoditas yang tidak dibenarkan adalah sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sujarwo mengarahkan kepada kopi, sehingga Siak mempunyai ladang kopi yang dikelola masyarakat.

"Jika ada 1.000 Ha kopi, itu bisa menjadi agrowisata. Kita juga ingin petani diarahkan penanaman komoditas tersebut sekaligus dapat menambah khazanah wisata Siak," kata dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved