Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Benarkah Nama Peserta Lulus CPNS Pemko Pekanbaru Sudah Ada? Kapan Diumumkan? Simak Kata BKPSDM

Nama-nama peserta yang lulus CPNS 2018 di Pemko Pekanbaru sebenarnya sudah ada. Diumumkan sesuai jadwal Panselnas

Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/GuruhBudi
Para pelamar CPNS melihat hasil SKB di papan pengumuman yang disediakan panitia di Hotel Labersa, Siak Hulu, Kampar, Sabtu (8/12/2018). 

Peluang Bagi Honorer

Meski bukan melalui proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masyarakat masih berkesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan, rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).

Baca: Siap-siap Tahun 2019 Pemerintah Rekrut Pegawai P3K dan CPNS, Ini Bocorannya!

Dua fase

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, menurut rencana rekrutmen P3K terbagi menjadi dua fase.

"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ujar Setiawan.

Sementara fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB.

Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

Baca: UPDATE! Pemerintah Buka CPNS di Januari 2019, Ini Formasi & Jadwalnya!

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved