Berita Riau
Teguran Untuk Kepala Daerah, Dirjen Otda : Gubernur Cukup Kirim Surat Saja
teguran yang diberikan Gubernur kepada 10 Kepala Daerah tersebut cukup dengan mengirimkan surat yang berisi teguran.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sony Sumarsono, meminta Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama Jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap satu pasangan Calon Presiden Oktober lalu.
Ini berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.
Baca: Mendagri Minta Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim TEGUR 10 Kepala Daerah di Riau
Baca: Bawaslu Minta Kepala Daerah Riau Pendukung Jokowi Disanksi, Ini Kata Timses Jokowi-Maruf Amin
Baca: Bawaslu Riau Berharap Sanksi dari Mendagri untuk 11 Kepala Daerah Bisa Berikan Efek Jera
Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.
Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Dirjen Otda Kemendagri Sony Sumarsono saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com mengatakan, teguran yang diberikan Gubernur kepada 10 Kepala Daerah tersebut cukup dengan mengirimkan surat yang berisi teguran.
"Gubernur cukup kirimkan surat saja, berisi mengingatkan dan pembinaan, "jelas Sony Sumarsono kepada Tribunpekanbaru.com.
Saat ditanya kenapa baru dikeluarkan suratnya pada Desember, sedangkan pengajuan dari Bawaslu sendiri sudah sejak Oktober lalu, menurut Sony Sumarsono semuanya butuh proses.
"Selama ini berproses," jelasnya.
Sony Sumarsono juga mengakui surat pengajuan ke Kemendagri dari Bawaslu sebelumnya lama sampainya sehingga prosesnya jadi lama. (*)