Pekanbaru

2019 Tak Ada Lagi Retribusi Sampah Selain Dipungut DLHK Pekanbaru atau Pihak yang Kerjasama DLHK

Masalah pengangkutan dan retribusi sampah jadi perhatian dalam rapat ini. Kami sudah lakukan rapat hingga tiga kali

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M.Noer MBS memperlihatkan satu karcis retribusi sampah palsu, Kamis (3/1/2019). 

Pelaksanaan pemungutan retribusi sampah dilakukan oleh DLHK Kota Pekanbaru.

Baca: FOTO: Sampah Menumpuk dan Berjejer di Jalan Duyung Pekanbaru

Ada petugas yang ditunjuk oleh pihak DLHK Pekanbaru untuk menarik retribusi yang memberikan karcis sebagai bukti pembayaran.

Bahkan ada pihak DLHK Pekanbaru bisa bekerjasama dengan instansi lain untuk memungut retribusi.

Pungutan sampah di luar pihak DLHK Pekanbaru adalah ilegal.

Mereka yang bisa mengutip retribusi sampah hanyalah pihak DLHK.

Serta pihak yang bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru memungut retribusi sampah.

Retribusi sampah tahun 2018 mencapai Rp 5 Miliar.

Mereka yang memungut retribusi ini adalah petugas DLHK Pekanbaru dan pihak yang ditunjuk DLHK Pekanbaru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved