CPNS 2018
Hanya 212 Orang Lulus CPNS di Siak, Kurang 11 dari Formasi Awal, yang Lulus CATAT SYARAT Ini
BKPSDM Siak mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS 2018, Senin (7/1/2019).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Siak mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS 2018, Senin (7/1/2019).
Pengumuman itu berdasarkan surat Kepala BKN nomor: K26-
30/D5309/XII/18.01 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Siak 2018.
Kepala Bidang Administrasi BKPSDM Siak Nofitrizal kepada Tribunsiak.com mengatakan, formasi awal CPNS untuk kabupaten Siak sebanyak 223 formasi.
Rinciannya terbagi pada bidang kependidikan sebanyak 125 formasi, tenaga kesehatan 75 dan tenaga teknis 23 formasi.
Sementara yang lulus pada tenaga kependidikan sebanyak 125, tenaga kesehatan 64 dan tenaga teknis 23. Dari uraian data tersebut, menunjukan formasi untuk kabupaten Siak tidak tercapai atau terjadi kekurangan 11 formasi.
Baca: UPDATE Pengumuman CPNS 2018, Ada 324 Orang Lulus CPNS Pemprov Riau, Diumumkan Senin Siang
Baca: Kelulusan Tes CPNS di Riau Resmi Diumumkan, BKN Targetkan Maret Mulai Bertugas
Baca: Data CPNS Pelalawan 2018, Inilah Jumlah Peserta Mendaftar Serta yang Lulus
Semuanya berada pada tenaga kesehatan.
"Karena pada formasi kita ada merekrut dokter spesialis. Jadi formasi ini tidak terisi," kata Nofitrizal.
Bagi peserta yang lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS di Pemkab Siak wajib melakukan registrasi ulang di BKPSDMD Siak, Jalan Hangtuah nomor 13 Siak Sri Indrapura pada 7 - 18 Januari 2019 setiap hari kerja, yakni pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.
Resgitrasi ulang itu juga harus melengkapi persyaratan yakni :
1. Asli surat lamaran yang baru ditulis dengan tulisan tangan sendiri, tinta warna hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas meterai Rp 6000,- ditujukan kepada bupati Siak, sebanyak 2 rangkap.
2. Fotokopi ijazah perguruan tinggi dan ijazah profesi bagi tenaga kesehatan, yang disahkan/dilegalisir oleh rektor/dekan/ ketua/direktur dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi sebanyak 2 rangkap.
3. Fotokopi transkip nilai akademik perguruan tinggi dan Ijazah profesi bagi tenaga kesehatan, yang disahkan/dilegalisir dengan stempel basah sebanyak 2 rangkap. Fotokopi akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dilegalisir
pejabat berwenang bagi pelamar yang belum tercantum akreditasi di ijazahnya 2 rangkap.
3. Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran 3x4, sebanyak 8 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau surat keterangan sudah melakukan perekaman yang masih berlaku dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang, sebanyak 2 rangkap.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil setempat yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang, sebanyak 2 rangkap.