Pekanbaru
Berharap Ada Efek Jera, Bawaslu Pekanbaru Tempel Tanda Peringatan di Billboard Caleg
Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan langkah peringatan terhadap alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang menggunakan billboard berbayar
Penulis: Theo Rizky | Editor: Sesri
Laporan Fotografer Tribunpekanbaru.com Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan langkah peringatan terhadap alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang menggunakan billboard berbayar di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Senin (7/1/2019) sore.
Peringatan tersebut dilakukan dengan memberi tanda informasi yang ditempel di APK tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqy Abadi, sebelumnya pihaknya telah melakukan penertiban APK di Billboard berbayar dengan menurunkannya.
Baca: Bawaslu Bengkalis Tertibkan Sebanyak 264 APK Terpasang di Tempat TERLARANG
Baca: PKS Riau Hindari Pasang Foto PRABOWO-SANDI di APK Caleg, Ini Sebabnya
"Tapi setelah kita lakukan penurunan dipasang lagi, jadi berdasarkan SE Bawaslu nomor 1990, apabila Bawaslu sudah melakukan penurunan dan dipasang kembali, maka bisa memberikan informasi atau tanda peringatan," ujar Rizqy.
Dilanjutkannya, mudah-mudahan kegiatan ini bisa menjadi efek jera bagi peserta Pemilu untuk tidak memasang APK pada billboard berbayar di Kota Pekanbaru. (*)
