Pekanbaru
19 Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dipecat, Terlibat Korupsi hingga Kawin Lagi Tanpa Izin
19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.
Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- 19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.
Belasan oknum ASN diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH pada tahun 2018.
"Ada 19 ASN sudah jalani proses PTDH selama tahun 2018," papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/1/2019).
Menurutnya, kebanyakan mereka yang jalani PTDH karena terlibat kasus korupsi.
Ada 12 oknum ASN yang terlibat korupsi.
Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.
SKB tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.
Baca: 12 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Korupsi Dipecat, Ada yang Sudah Terima SK Pemecatan
Baca: TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi
Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke pemerintah kita.
Tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH.
Tiga di antaranya tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari.
Bahkan ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun.
Empat oknum ASN lainnya juga tersandung sejumlah kasus.
Di antaranya terlibat kasus narkoba, melakukan perkawinan tanpa dapat izin pejabat berwenang, penyalahgunaan wewenang jabatan hingga dugaan pungli dalam pengurusan SKGR
"Jadi mereka ini diberhentikan secara tidak hormat karena sudah terlibat pelanggaran berat," ulasnya.
Masykur menjabarkan bahwa ada tiga jenis hukuman bagi para ASN.
Baca: 6 dari 11 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu di Riau Selama 2018 Dilakukan ASN
Baca: 25 ASN Bengkalis Riau Dipecat karena Korupsi, BKPP Kirim SK Pemberhentian ke OPD Masing-masing
Satu yakni hukuman disiplin berat.
Di antaranya berupa penyalahgunaan wewenang, jadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan kewenangan orang lain, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau lembaga asing hingga menggadaikan barang atau dokumen milik negara.
Perbuatan oknum ASN yang merugikan negara bakal diganjar sejumlah sanksi.
Di antaranya pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Ada juga sanksi sedang bagi ASN yang merugikan instansi.
Sanksinya berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Ada juga sanksi karena merugikan unit kerja. Kalau ini kepada OPD yang bersangkutan bakal memberi sanksi," tuturnya.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada.
ASN jangan sampai terlibat pungli atau korupsi.
Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.
"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.
Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya.
Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat.
Mereka juga harus mematuhi aturan kode etik sebagai jajaran ASN.
Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.
Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir.
Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.
"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.
Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.
