Kepulauan Meranti
Rp 2 Miliar Uang Masuk ke Kas Daerah Pemkab Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS Pindah, Ini Sebabnya
Sebanyak Rp 2 miliar uang berhasil masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS pindah, ini sebabnya
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Rp 2 Miliar Uang Masuk ke Kas Daerah Pemkab Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS Pindah, Ini Sebabnya
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan
TRIBUN PEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Sebanyak Rp 2 miliar uang berhasil masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pindah, ini sebabnya.
ASN atau PNS dijajaran Pemkab Kepulauan Meranti yang mengajukan pindah kerja ke luar daerah Kepulauan Meranti dikenakan biaya Rp 500 juta.
Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, bahwa bagi ASN atau PNS yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun harus membayar denda.
Baca: FLY OVER Pekanbaru segera Dibuka untuk Umum, Ini Tanggal Pastinya Selesai dan Dilanjutkan Peresmian
Baca: 13 Artis dan Selebgram Cantik Ikuti #10yearschallenge, Dari Bhella Cristy hingga Marion Jola
Baca: KISAH Pilot Ganteng Asal Pekanbaru, Sering Lihat Pesawat Tempur Hingga Paksa Turun Pesawat Asing
"Awalnya itu 100 juta, sekarang sudah 500 juta. Kita sudah menyiapkan aturan. Apabila tidak membayar denda dianggap mengundurkan diri, kalau tidak mungkin dia berhenti," ujar Irwan Nasir pada Senin (14/1/2019).
Apabila PNS tersebut tidak mau membayarkan denda, maka akan diberi sanksi pemberhentian.
"Kalau tidak mau bayar, mohon maaf kita berhentikan," ungkapnya.
Hal tersebut dikatakan Irwan juga tetap akan dijalankan sepanjang tidak ada hal yang sangat mendesak bagi yang bersangkutan.
"Saya pikir sepanjang tidak ada hal yang sangat luar biasa itu tidak bisa, kecuali ada hal yang tidak bisa kita hindari, misalnya meninggal dunia, cacat tetap, tentu harus ada penyesuaian," ujarnya.
Selama tahun 2018 dikatakan Irwan Pemkab Meranti mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perpindahan PNS sebesar Rp 2 Miliar.
"Dari sistem kita memberikan persyaratan itu, tahun 2018 ini kita mendapatkan PAD hampir dua miliar dari yang pindah ke luar daerah itu, karena banyak yang mau pindah ya asal bayar, dan dia bayar. Bisa jugalah bangun jalan dikit -dikitkan," ungkapnya sambil tertawa kecil.
Baca: SOSOK Pilot F16 yang Paksa Turun Pesawat Asing Ethiopian Air di Bandara Hang Nadim Batam
Baca: REMAJA Cantik 14 Tahun Asal Pekanbaru Ini Salurkan Hobi Jadi Model, Ini Kisahnya
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, dari Remaja 14 Tahun hingga Jadi Miss Teen Riau
Dirinya mengatakan bahwa semua dana tersebut langsung masuk ke kas daerah.
"Yang penting duit itu jangan diberikan kepada pejabat-pejabat tertentu, sepanjang masuk ke kas daerah ya silahkan saja," ujarnya.
Ery Suhaeri Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti mengatakan bahwa hal tersebut masuk kepada Pendapatan Denda atas pindah ASN angkatan 2014.
"Jadi yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun dikenakan denda seratus juta," ungkapnya.
Dirinya mengatakan bahwa pada tahun 2018 pihaknya mengatakan ada 5 orang PNS yang mengajukan pindah.
"Ada lima orang, semuanya juga membayar denda," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin SPd MPd mengatakan denda yang dibayarkan tersebut adalah upaya pencegahan dan mengingatkan tentang sanksi yang harus dibayarkan bila melanggar kesepakatan kerja yang sudah disepakati ketika calon ASN mengikuti tes masuk CPNS.
"Apapun alasan dan pertimbangannya, mereka tetap akan membayar denda sesuai yang telah disepakati. Ini bukan persoalan jumlah nominal tapi ini bagian dari upaya pencegahan agar mereka tidak buru buru minta pindah," kata Bakharuddin.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Lahir di Keluarga Seniman, Lomba Nyanyi hingga Jadi Dara Pekanbaru
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Dara Riau hingga Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif Indonesia
Baca: KISAH Cewek Cantik dan Imut Asal Pekanbaru, Putus Kuliah hingga Jadi Seorang Pengusaha Dessertbox
Sekretaris BKD itu merincikan ASN yang mengajukan pindah sebanyak 20 orang, dimana pada tahun 2017 sebanyak 15 orang dan pada tahun 2018 sebanyak 5 orang.
Dia juga mengatakan ASN yang mengajukan pindah ini merupakan ASN penerimaan tahun 2014.
Lebih jauh dijelaskan tidak akan di akomodirnya ASN yang bertugas di wilayah tersebut untuk pindah.
Hal itu disebabkan masih minimnya ASN yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pemkab Meranti masih kekurangan PNS, sebab itu kita larang mereka untuk pindah," ungkap Bakharuddin. (*)