Berita Riau
Berawal Dari Kapal Pompong Yang Kehabisan BBM, Temuan 37 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Polda Riau berhasil mengamankan narkoba dengan jumlah besar, yakni sabu sebanyak 37 kg, pil ekstasi 75 ribu butir dan happy five 10 ribu butir
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Siapa sangka, berawal dari keberadaan sebuah kapal pompong yang kehabisan bahan bakar, aparat dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau berhasil mengamankan narkoba dengan jumlah besar.
Yakni sabu sebanyak 37 kg, pil ekstasi 75 ribu butir dan pil happy five 10 ribu butir.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto saat kegiatan ekspose, Rabu (16/1/2019) menyampaikan, awalnya anggota Ditpolair sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan Sungai Kembung, Rabu (09/1/2019).
Saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati ada sebuah kapal jenis pompong, sedang melintas di perairan tersebut. Tepatnya di depan pos yang berjarak sekitar 500 meter.
Baca: FOTO: Pengungkapan Kasus Kepemilikan 37 Kg Sabu, 75 Ribu Pil Ekstasi dan 10 Ribu Pil Happy
Baca: Biar Tambah Semangat Kerja, PNS Ini Pilih Konsumsi Sabu-sabu!
Baca: Satu Paket Sabu Dibungkus Plastik Hitam Dibuang dari Mobil Saat Melintas di Jalintim Pelalawan
Petugas patroli lalu menanyakan kepada awak kapal, mengapa kapal tersebut sampai ke perairan Sungai Kembung. Ternyata dari pengakuan mereka, kapal kehabisan bahan bakar.
"Petugas sempat mengecek, ternyata memang benar habis bahan bakarnya. Dilakukan pemeriksaan, awalnya tidak ditemukan ada yang mencurigakan," ungkapnya.
Lalu disebutkan Hery, 2 orang anak buah kapal (ABK) dan tekong, meminta izin untuk menepi agar dapat sampai ke daratan. Mereka ingin membeli minyak untuk bahan bakar kapal.
Petugas pun lantas mempersilahkan mereka. Namun, petugas memintai nomor telpon tekong kapal tersebut, berinisial A. Satu orang ABK, juga diminta tinggal di kapal.
"Namun ditunggu cukup lama, mereka tidak kunjung kembali. Akhirnya petugas patroli tadi menghubungi beberapa anggota lainnya dan dilakukan pengecekan ulang terhadap kapal tersebut," ujar Kombes Hery.
Baca: 5 Tersangka DPO Polda Riau Kasus 37 Kg Sabu-sabu Tiba di Pekanbaru
Baca: 37 Kg Sabu Diamankan Jajaran Polda Riau di Laut, 5 Tersangka Ditangkap di Probolinggo
Saat pemeriksaan kedua itulah kata Hery, polisi menemukan barang mencurigakan. Letaknya cukup tersembunyi, yaitu di belakang kamar mesin.
Barang tersebut berupa sebuah tas besar dan 1 karung. Saat petugas sibuk, satu ABK kapal yang tinggal, lantas melarikan diri ke arah hutan bakau.
Petugas berupaya untuk mengejar. Namun karena situasi yang minim pencahayaan, aparat pun kehilangan jejak sang ABK kapal yang dengan cepat menghilang dalam gelap.
Selanjutnya, petugas patroli membawa kapal dan barang bukti tersebut ke Pos Sungai Kembung.
Bersama aparat dari jajaran Polres Bengkalis, barang bawaan kapal digeledah.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu, ekstasi dan happy five.
Dari sana, tim khusus pun segera dibentuk. Untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Baca: Simpan Sabu-Sabu Dalam Bra dan Celana Dalam, Tidak Mungkin Diperiksa Eh Digeledah Juga
"Tim langsung melakukan profiling dan pencocokan terhadap identitas empat orang yang kita tetapkan sebagai DPO. Seiring berjalannya penyelidikan, diketahui bahwa satu pelaku berinisial SD, berada di Bali," paparnya.
Lanjut Hery, dari hasil pendalaman intensif, selain SD, pelaku lainnya yaitu RZ dan SC yang diduga merupakan perantara transaksi narkoba juga berada di sana.
Bahkan SC teridentifikasi sebagai oknum mantan pegawai Lapas Bengkalis.
Akhirnya pada Jumat (4/1/2019) pagi, tim gabungan dari Ditpolair dan Ditres Narkoba Polda Riau, berangkat ke Bali.
Sebelum berangkat, untuk mengantisipasi lolosnya para pelaku, jajaran Polda Riau pun telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Bali.
"Sesampainya di sana (Bali) tim dari Polda Riau segera bergabung dengan jajaran dari Polda Bali untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," sebut Dir Polair lagi.
Namun ternyata, para pelaku yang semula terlacak di daerah Denpasar, ternyata telah bergeser ke arah pelabuhan penyeberangan Gilimanuk. Diduga mereka akan menyebrang ke Surabaya.
Tak tinggal diam, tim pun dengan sigap bergerak melakukan perburuan.
Akhirnya dengan diback up oleh petugas Polsek Dringu dan Satlantas Polres Probolinggo, pelarian para pelaku pun berakhir.
Petugas berhasil menghadang laju 2 kendaraan yang diduga membawa para pelaku. Petugas menggelar razia di depan Polsek Dringu.
"Sebanyak lima orang yang diduga kuat terkait dengan temuan barang bukti sabu, ekstasi dan happy five, diamankan oleh petugas. Tim dari Polda Riau dan Polda Bali lalu menjemput para pelaku dan membawa mereka ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Hery.
Dari hasil pemeriksaan itu katanya, akhirnya petugas pun menetapkan sebanyak 5 orang tersangka. Mereka seluruhnya merupakan warga Bengkalis.
Masing-masing yakni SC (31), SD (33), MA (24). Sedangkan dua orang lainnya, RZ (33) dan IW (33), masih buron.
"Untuk dua orang yang sempat kita amankan, ternyata dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti kuat untuk menjerat mereka. Namun tetap kita terapkan wajib lapor. Sesuai perkembangan nanti jika memang ditemukan bukti, bukan tidak mungkin ikut menjadi tersangka," beber pria yang juga pernah menjabat Kabid Humas Polda Bali ini.
Diungkapkan Hery, barang haram ini menurut keterangan salah seorang tersangka yaitu SC, berasal dari luar negeri. SC juga yang diduga memesan barang haram itu kepada RZ (DPO).
Saat ditanyai hendak dibawa dan diedarkan kemana, Direktur Polair menjawab jika hal ini masih dalam pengembangan pihaknya.
Termasuk soal berapa upah yang diterima tersangka, Hery mengaku belum menelusuri sampai ke sana.
"Belum sampai ke sana kita," katanya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
