Rokan Hulu
Terbukti Korupsi, 5 ASN Rohul Diberhentikan Tidak Hormat, Tak Terima Tunjangan Pensiun
Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diberhentikan secara tidak hormat.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Lebih lanjut dijelaskanya, untuk kasus Tipikor, tidak ada batas waktu hukuman, jika yang bersangkutan kasusnya telah inkrah, maka ASN tersebut diproses pemberhentiannya dengan tidak hormat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pimpinan dalam hal ini Bupati Rohul, H. Sukiman dalam setiap rapat pertemuan dan sambutan dalam acara pemerintahan, selalu mengingatkan ASN untuk selaku bekerjasa dengan baik dan penuh tanggungjawab, dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda