Rokan Hulu
Dari Rp 3 Juta Turun Jadi Rp 1,9 Juta, Kades di Rohul Tak Setuju Gaji Disetarakan PNS Golongan IIA
Kebijakan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA ditolak sejumlah kepala desa di Kabupaten Rohul.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
TP4D Berikan Penerangan Hukum kepada Aparat Desa di Rokan Hulu. Sejumlah kades di daerah ini tak setuju penyetaraan gaji dengan ASN golongan II A.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menkeu, Kepala Bappenas, Menteri Desa Daerah Tertinggal.
Kemudian Mendagri dan disaksikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Penyetaraan gaji dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang.
Yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.
Namun, besaran penghasilan tetap (siltap) akan berbeda-beda. Gaji kades akan setara 100 persen
dengan gaji golongan IIA.
Sekretaris desa setara 90 persen dari golongan IIA. Perangkat desa 80 persen dari gaji golongan IIA. (*)
Rekomendasi untuk Anda