Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebut Petinggi PKS Kangkangi Hukum, Fahri Hamzah Akan Ajukan Sita Aset PKS

Pengacara Fahri, Mujahid A Latief menganggap Pimpinan PKS membangkangi hukum jika mengabaikan itu.

Editor: Ilham Yafiz
Kompas/LASTI KURNIA
Fahri Hamzah menggelar jumpa pers tentang pemecatannya dari PKS di di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA-Lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah

Pengacara Fahri, Mujahid A Latief menganggap Pimpinan PKS membangkangi hukum jika mengabaikan itu.

Terlebih lagi, pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Kalau pada akhirnya nanti ini tidak diindahkan, maka sebetulnya inilah sejatinya pembangkangan hukum," ujar Mujahid di kompleks parlemen, Jumat (25/1/2019).

Ia mengatakan, sejak putusan MA keluar atas permohonan kasasi pihak Fahri, pihaknya telah menyurati pimpinan PKS.

Pihak Fahri memberi waktu satu pekan kepada PKS untuk menjalankan putusan MA.

Kendati demikian, sampai batas waktu yang diberikan, pimpinan PKS tetap tidak mengindahkannya.

Atas hal itu, pihak Fahri Hamzah melakukan somasi terhadap para pimpinan PKS.

Lima pimpinan yang dimaksud adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Mujahid mengatakan pihaknya kembali memberi waktu satu pekan untuk menjalankan putusan MA.

"Tidak ada tanggapan baik tertulis maupun di media massa. Karena itu tanggal 24 Januari kami ajukan permohonan eksekusi ke PN Jaksel," tegasnya.

Nantinya, PN Jaksel akan memanggil lima pimpinan PKS dan meminta untuk segera menjalankan putusan MA.

Jika kembali tidak dijalankan, kata Mujahid, lima pimpinan PKS dia sebut membangkang terhadap hukum.

Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan PKS sudah berlangsung sejak awal 2016.

Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Atas putusan itu, Fahri melayangkan gugatan perdata. Gugatan ini dimenangkannya hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved