Vonis Ahmad Dhani
Kaget dengan Vonis Ahmad Dhani, Andre Rosiade: Kita Beri Dukungan Moral & Hukum
Tentu kami berharap mas Ahamad Dhani, tidak ditahan tapi itu hakim kan yang punya wewenang, kata Andre Rosiade
Editor:
Firmauli Sihaloho
Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan.
Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.
Majelis hakim nenyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Kaget dengan Vonis Penjara 1,5 Tahun Terhadap Ahmad Dhani
Rekomendasi untuk Anda