Jawara Bela Diri Ini Pijat Siswi SMP, Tetapi Tak Kuasa Menahan Nafsu. . . yang Terjadi Kemudian?
Sentot Bagus Mulyono (62), warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan terpaksa berusuan dengan polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bapak enam anak, Moch Sentot Bagus Mulyono (62),, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan terpaksa berusuan dengan polisi.
Dia dicokok polisi lantaran mencabuli siswi SMP hingga hamil delapan bulan.
Kini, Sentot yang dilingkungannya dikenal sebagai jawara bela diri itu harus mendekam di Polres Magetan dan terancam 15 tahun pencara.
"Modus tersangka ini menawarkan pijitan. Kebetulan korban waktu itu terkilir.
Awal-awal pijitan tidak ada apa, tapi lama-lama pijitannya merembet dan tersangka (tersangka) tak kuasa menahan nafsunya, kemudian terjadi hubungan suami istri itu," kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Sukatni kepada Surya (grup TribunJatim.com), Senin (28/1/2019).
Sesuai hasil visum et repertum, lanjut Sukatni, perbuatan tersangka dilakukan lebih dari empat kali.
Baca: VIDEO: Siswi SMP LB Dicabuli Pria 53 Tahun Berkali-kali, Pengakuan Tersangka Bikin Geram!
Baca: Mabuk, Pria Ini Tertidur di Tungku Pembakaran Jenazah, Alhasil Dikremasi Hidup-hidup
Baca: WN Perancis, Tersangka Narkoba ‘Jebol’ Penjagaan Mapolda. Oknum Perwira Polisi Diduga Bantu Pelarian
Tindakan pencabulan itu seluruhnya dilakukan dirumah tersangka.
"Tersangka ini punya enam anak, dan istrinya bekerja di luar daerah.
Tapi pada saat pencabulan terjadi, anak anak tersangka ini semua tidak ada di rumah.
Sesuai pengakuan tersangka pencabulan kepada korban dilakukan sebanyak enam kali,"ujar AKP Sukatni.
Baca: Warga Geger Penemuan Sesosok Mayat Wanita, Ditemukan Pesan di Amplop, Terpaksa Bunuh Diri. . .
Baca: VIDEO: Detik-detik Banjir Besar & Badai Pasir Terjang Arab Saudi, Arus Deras Hanyutkan Mobil
Menurut AKP Sukatni, perbuatan pencabulan ini diketahui setelah ada perubahan pada diri korban yang diketahui ayahnya.
Kemudian dilakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.
"Dari hasil tes dan pengakuan korban, kemudian bapaknya melapor.
Kasus ini diketahui setelah korban mengandung delapan bulan.
Baca: Pernah Berhubungan Intim dengan 2 Lelaki Berbeda, Wahyuni Jadi Bingung Siapa Bapak Jabang Bayinya
Baca: Sempat Berhubungan Intim 3 Kali. JAM Minta Selingkuhannya Gorok Sang Suami Saat Tertidur Pulas
Baca: Erick Thohir Komentari Posko Prabowo-Sandi, Waketum Gerindra: Urus Bola Aja, Gak Ngerti Politik Dia
Dari laporan itu, kami langsung menangkap tersangka dirumahnya," lanjut AKP Sukatni.
Dari rumah tersangka, polisi menyita satu lembar kaos lengan panjang warna merah muda dan celana panjang berwarna hitam.
Pakaian itu yang diduga digunakan saat pertama dilakukan pencabulan.
"Tersangka dikenai pasal persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU-RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun," jelas AKP Sukatni. (tyo)
Baca: 5 Klub Termahal di Liga 1 2019 Versi Transfermarkt: Persib Bandung Keempat, Persija Jakarta Kelima
Baca: Ahok Sebut Mantan Istrinya Tak Bisa Masak, Nathania Purnama Justru Posting Masakan Buatan Veronica
Baca: Tinggal di Gang Sempit & Tak Bisa Dilewati Mobil, Pria Ini Punya Harrier, Bentley & Marcedez Benz