Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pernah Berhubungan Intim dengan 2 Lelaki Berbeda, Wahyuni Jadi Bingung Siapa Bapak Jabang Bayinya

Wahyuni Bingung siapa bapak jabang bayinya. Sebab sebelum hamil melakukan hubungan intim dengan dua lelaki. Jadinaya bayi ditinggal

Editor: Budi Rahmat
TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
Ita Wahyuni (24) akhirnya mendekam di jeruji besi Polres Gianyar. Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara perempun asal Jawa Timur yang menelantarkan bayinya di RSUD Sanjiwani, Gianyar, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak di pasal 77B, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Wahyuni yang berusia 24 tahun ini bingung ketika melahirkan seorang bayi

Bingung karena tidak tahu siapa ayah dari jabang bayi yang baru keluar dari rahimnya itu.

Sebab ia mengakui bahwa sebelum hamil ia sempat melakukan hubungan intim dengan dua orang lelaki berbeda.

nah, siapa lelaki yang jadi bapak bayi yang dikandungnya ia jadi bingung.

Baca: Meski Sudah Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Ahmad Dhani Masih Penuhi Syarat sebagai Caleg

Baca: Kalau Sudah Jatuh Cinta, 5 Zodiak Ini Susah Berpaling karena Kesetiaannya

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 29 Januari 2019, Cieee. . Aries dan Gemini Semakin Lengket dengan Pasangannya

Baca: Mojang Bandung Jadi Korban Oknum Satpol PP, Polisi Mengamankan Pelaku dengan Barang Bukti Ini

Maka pendeka akal, bayi ditinggal di rumah sakit. Aksinya itu pun harus dipertanggungjawabkan dimata hukum

Ya, Ibu muda yang meninggalkan anaknya di Rumah Sakit Sajiwani, Kabupaten Ginyar, Bali sekitar sebulan lalu, akhirnya berhasil diamankan polisi.

Nama si ibu muda itu adalah Ita Wahyuni. Usianya baru 24 tahun, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara perempun asal Jawa Timur yang menelantarkan bayinya di RSUD Sanjiwani, Gianyar, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak di pasal 77B, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ditemui di Mapolres Gianyar, Senin (28/1), Wahyuni mengungkapkan dirinya memang sengaja menelantarkan bayi tersebut.

Namun bukan dikarenakan si bayi menderita kelainan saat lahir.

Tetapi, janda yang bekerja sebagai pelayanan kafe di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra, ini tak ingin memiliki anak.

Terlebih anak tersebut tanpa diketahui siapa ayah kandungnya.

Baca: Uang SPP Belum Bayar, Murid SD Ini Mengaku Disuruh Push UP hingga 100 Kali, Akibatnya Trauma Berat

Baca: Bisa Hidup Mewah, Penghasilan Youtuber Populer Indonesia Capai Puluhan Miliar, Ini Daftarnya

Baca: Bikin Malu di Depan Umum, Alat Pendeteksi Ini bisa Lacak Orang yang Punya Utang

Baca: Widy Vierratale tak Suka Cowok yang Menye-menye, Penginnya Pinter dan Sopan

Sebab menurut Wahyuni, sebelum mengandung, ia sempat berhubungan intim dengan dua orang lelaki berbeda.

Namun tak satupun yang mau mengakui kandungan tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved