Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Caleg yang Diduga Kampanye di Sekolah Terancam 24 Bulan Penjara Jika Terbukti

Perkara caleg DPRD perempuan Kepulauan Meranti berinisial MR naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Teddy Yohannes Tarigan
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Perkara calon anggota legislatif (caleg) DPRD perempuan Kepulauan Meranti berinisial MR naik ke tahap penyidikan.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti Syamsurizal, Rabu (30/1/2019).

Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta.

"Jika terbukti bersalah selain akan dihukum pidana, juga akan secara otomatis gugur menjadi peserta Pemilu," tegas Syamsurizal.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti sebelumnya memeriksa terlapor MR karena diduga melakukan kampanye di satu sekolah agama di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.

"Kemarin dengan sentra Gakkumdu sepakat untuk menaikkannya ke tahap penyidikan," ujar Syamsurizal.

Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi ahli yang sudah dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.

Tahap penyidikan ini tim penyidik dikatakan Syamsurizal langsung dipegang oleh Polres Kepulauan Meranti.

"Sentra Gakkumdu tetap mendampingi," ucap Syamsurizal.

Proses masih panjang, mengingat di tahap penyidikan seluruh saksi, alat bukti dan saksi ahli akan bertambah.

"Masih panjang prosesnya, banyak lagi informasi yang digali dan bukti-bukti yang mendukung penyidikan," ujarnya.

Sesuai peraturan tahap penyidikan harus sudah selesai 14 hari setelah proses dimulai.

"Kalau sudah penyidikan surat pemanggilan nantinya dari kepolisian. Terhadap objeknya kita dari sentra Gakkumdu, Bawaslu dan kejaksaan tetap mendampingi," ulas Syamsurizal.

Saksi ahli yang didatangkan nantinya mencapai 7 orang dari sebelumnya tahap penyelidikan sebanyak 3 orang.

"Itu nantinya saksi ahli yang dihadirkan sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya ada 3 ahli yang menyatakan adanya pelanggaran kasus yaitu ahli bahasa dan UNRI, ahli Pidanan dari UNRI dan ahli hukum dari KPU Riau," urai Syamsurizal.

Syamsurizal menambahkan, pihak kuasa hukum terlapor sempat mendatangi pihaknya.

"Kuasa hukum sempat datang ke kita, tanya perkembangan saja," ujarnya.

Sebelumnya MR diduga membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru di sekolah yang disebutkan.

Satu diantara orang yang hadir pada saat itu akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.

"Kejadiannya 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami," ujarnya.

Syamsurizal menjelaskan MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pelaksanan Pemilu peserta dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved