Peneliti SAFEnet Asia Tenggara Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, 'Tidak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum'
menurut SAFEnet, twit Ahmad Dhani termasuk kebebasan berekspresi politik yang semestinya tidak perlu dibawa ke pengadilan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) lalu.
Diketahui Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara karena 3 cuitannya di Twitter yang disebut menjadi ujaran kebencian.
Kasus Ahmad Dhani tersebut ditanggapi oleh Peneliti jaringan penggerak kebebasan berekspresi online Asia Tenggara, SAFEnet, Matahari Timoer.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (28/1/2019), menurut Matahari, twit Ahmad Dhani termasuk kebebasan berekspresi politik yang semestinya tidak perlu dibawa ke pengadilan.
"Kalau mau rata semuanya dipenjara, mau berapa orang? Kita lihat saja di media sosial, berapa banyak pendukung calon 01 dan 02 yang saling kecam."
Baca: Sel Tahanan Ahmad Dhani Akan Digabungkan dengan Penjara yang Dihuni Orangtua, Ternyata Karena Ini
Baca: Heboh! Sate KMS di Simpang Haru Padang Diduga Mengandung Babi, Sempat Dibuang Pedagangnya Dalam Got
"Apakah harus diajukan menjadi delik pencemaran nama baik dan SARA. Bagi kami, mestinya tidak sampai ke ranah hukum," kata Matahari memberi contoh pada kondisi saat ini.
Sebelumnya, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko juga menuturkan atas vonis kliennya, pihaknya akan segera mengajukan banding.
Ia akan mengajukan banding yang ia sebut sebagai "subjektif dan tidak berdasarkan parameter SARA."
Hendarsam menyebut pihaknya tidak melihat hakim mempertimbangkan berdasar nilai-nilai akademik.
"Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai-nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil-dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat," kata Hendarsam kepada BBC News Indonesia, Senin (28/01).
Menurutnya, hakim tidak membeberkan cuitan Ahmad Dhani mengapa bisa disebut sebagai ujaran kebencian.
"Terutama yang terkait dengan unsur perbuatan melakukan ujaran kebencian. Apakah perbuatan Dhani termasuk ujaran kebencian atau tidak," ungkapnya.
Baca: Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Solusi Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Baca: Lebih 10 Beraksi di Pekanbaru, Begini Sepak Terjang 3 Jambret yang Pesta Seks di Penginapan Mewah
"Kalau ya, alasannya apa? Hakim hanya mengatakan perbuatannya masuk dalam ujaran kebencian. Tapi hakim tidak membeberkan alasannya. Ini kan jadinya subjektif," kata Hendarsam.

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula, saat Ahmad Dhani disebut melakukan ujaran kebencian melalui cuitan di akun Twitternya, beberapa tahun lalu, tepatnya 2017 silam.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, ada tiga kicauan yang di dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian, dikutip dari Tribunnews.
Jack Boyd Lapian yang juga pendiri BTP (Bersih Transparan Profesional) Network atau jaringan pendukung Ahok.
Baca: Caleg Partai Nasdem Dibantai Pakai Samurai, Tangan Kanan Terpotong, Kepala Hancur
Baca: 153 Tabloid Indonesia Barokah Diamankan Bawaslu Pekanbaru di Kantor Pos, Ini Kata Relawan Prabowo
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP," tulisnya.
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Ba****** yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Ahmad Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.
Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Kala itu , ia sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Ahmad Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Ketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan status baru Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019), dikutip dari Kompas TV, Senin (28/1/2019).
Politikus Partai Gerindra sekaligus musisi, Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad Dhani didakwa oleh JPU melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah di media sosial Twitter-nya.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.
Dengan demikian, vonis 18 bulan penjara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada pengumuman vonisnya, Ahmad Dhani tampak mengacungkan 2 jari sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ahmad Dhani pun sempat dibuat terheran dengan penetapan dirinya yang menjadi tersangka.
Menurutnya, status tersangkanya adalah hal yang aneh.
Ia juga beranggapan polisi tidak memahami, ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham, ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik."
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.