Prostitusi Online
Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ngaku Ingin Bunuh Diri, 'Aku Nyusul Mamah Aja'
Diketahui, Vanessa Angel diduga terlibat prostitusi online hingga harus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Polda Jatim.
Vanessa Angel ingin mengakhiri hidupnya lantaran tak kuat menghadapi permasalahan hukum yang saat ini tengah menjeratnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kondisi kesehatan Vanessa Angel belakangan dikabarkan menurun usai ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.
Bahkan, Vanessa Angel sempat berucap ingin mengakhiri hidupnya lantaran tak kuat menghadapi permasalahan hukum yang saat ini tengah menjeratnya.
Diketahui, Vanessa Angel diduga terlibat prostitusi online hingga harus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Polda Jatim.
Vanessa Angel sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami pingsan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim.
Baca: Gempa Mentawai Sabtu Lalu Dekat Zona Megathrust, BMKG Minta Warga Sumbar Waspada
Baca: Alasan Ingin Beli Rokok, RA Bawa Kabur Motor RX King Milik Teman
Artis FTV, Vanessa Angel harus menjalani perawatan di rumah sakit lantaran kondisi fisiknya yang cukup lemah.
Pada Rabu, (30/1/2019) Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Kasus prostitusi online yang menjerat artis cantik Vanessa Angel membuatnya terancam hukuman penjara 6 tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam konferensi pers singkatnya di depan awak media.
"Mulai pukul 15.00, administrasi penyidikan penerbitan surat penahanan sudah disiapkan. Terhitung 30 Januari 2019 Vanessa Angel resmi ditahan," ungkap di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019) Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jateng.
Frans menjelaskan, adapun masa penahanan terhadap Vanessa Angel mulai berlaku usai penyidikannya di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Masa penahanan pertama terhadap Vanessa Angel berlaku 20 hari ke depan," jelasnya.
Vanessa Angel bisa mendapat ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Baca: JADWAL MotoGP 2019 - MotoGP Qatar Jadi Pertarungan Pembuka, Marquez Masih Unggulan
Baca: Hidung Retak dan Wajah Sobek, Begini Kronologi 2 Pegawai KPK Diserang Orang Tak Dikenal
Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan perbuatan yang bersangkutan disangkakan melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 1, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penahanan terhadap Vanessa Angel berdasarkan hasil fakta otentik digital forensik, lantaran yang bersangkutan terbukti terlibat aktif di jaringan prostitusi online yaitu mengirimkan foto dan video hot kepada 6 mucikarinya hingga tersebar ke tangan user atau pengguna prostitusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/vanessa-angel-pingsan.jpg)