Karyawati Ini Naik Ojek, Dibawa Diputar-putar Dulu & Berakhir di Gubug, yang Terjadi Kemudian. . .

berdasarkan laporan dari korban berinisial SA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Tribun Lampung/Endra Zulkarnain
Aparat Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat menangkap HE (53) dan AN (30), dua dari tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan. 

Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE.

Baca: Barongsai-Liong yang selalu Ada pada Perayaan Imlek, Ternyata Punya Makna dan Filosofi Ini

Baca: Liverpool Bermain Imbang dengan West Ham United, Jarak Poin dengan Manchester City Semakin Tipis

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 5 Februari 2019: SAGITARIUS Bakal Dapat Masalah Hari Ini

Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang.

Tetapi para pelaku tetap tidak mau, lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh SA dan HE.

Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.

"Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Kompol Zulfikar.

Baca: Terkuak! Sindikat Penyedia Jasa Live Show Mesum Siswi SMA, Member Bisa Booking via Admin Grup

Baca: Jokowi Sebut Prabowo-Sandi Pakai Konsultan Asing, Begini Bantahan Rusia Hingga Prabowo Buka Suara

Baca: Sediakan Streaming Berhubungan Intim, Polisi Ringkus Grup Line Prostitusi Online,Membernya Siswi SMA

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, membuat penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.

“SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.

Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban.

Sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.

Baca: Alasannya Dipijat Biar Lekas Sembuh, AM Malah Bikin NRH Terkejut dan Marah, Apa yang Kamu Lakukan

Baca: Barongsai-Liong yang selalu Ada pada Perayaan Imlek, Ternyata Punya Makna dan Filosofi Ini

“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (endra zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pulang Kerja Naik Ojek Ternyata Diputar-putar Dulu, Lalu Karyawati Ini Dibawa ke Gubug dan Diperkosa

Ayo Subscribe Youtube Tribunpekanbaru.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved