Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL

Peringatan keras! Bagi pemilik pemilik truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL Ditjen Hubdat akan tindak tegas

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL 

Di dalam undang-undang tersebut tegas mengatakan, bahwa modifikasi kendaraan bermotor merupakan tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp24 juta.

Baca: Waspada! Ini Tanda-tanda ATM Telah Di-Hack, Begini Cara Menghindarinya, Jangan Sampai jadi Korban  

Baca: VIDEO: Tembok SDN 121 Pekanbaru Roboh, Satu Siswa Tertimpa Hingga Tak Sadarkan Diri

Baca: VIDEO: LINK STREAMING Lazio Vs Empoli, Live BeinSport 3, Kick Off Pukul 02.30 WIB

"Modifikasi tersebut berarti merubah dimensi dan daya muatnya dengan cara memperpanjang sumbu atau juga memperlebar bak," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menindak 4 unit truk yang terindikasi ODOL.

Keempat truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu.

"Para pemilik truk akan dikenakan denda Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun. Tahun 2019 ini kami masih memberikan toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi sendiri kendaraan angkutannya," ujarnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved