Berita Riau
PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL
Peringatan keras! Bagi pemilik pemilik truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL Ditjen Hubdat akan tindak tegas
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Di dalam undang-undang tersebut tegas mengatakan, bahwa modifikasi kendaraan bermotor merupakan tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp24 juta.
Baca: Waspada! Ini Tanda-tanda ATM Telah Di-Hack, Begini Cara Menghindarinya, Jangan Sampai jadi Korban
Baca: VIDEO: Tembok SDN 121 Pekanbaru Roboh, Satu Siswa Tertimpa Hingga Tak Sadarkan Diri
Baca: VIDEO: LINK STREAMING Lazio Vs Empoli, Live BeinSport 3, Kick Off Pukul 02.30 WIB
"Modifikasi tersebut berarti merubah dimensi dan daya muatnya dengan cara memperpanjang sumbu atau juga memperlebar bak," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menindak 4 unit truk yang terindikasi ODOL.
Keempat truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu.
"Para pemilik truk akan dikenakan denda Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun. Tahun 2019 ini kami masih memberikan toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi sendiri kendaraan angkutannya," ujarnya. (*)
