Garang Saat Banting Mewek Ditangkap Polisi, Ini Alasan Adi Hancurkan Sepeda Motor dan Bakar STNK

Adi Saputra meneteskan air mata saat minta maaf pada Bripka Oky. Sebelumnya Adi membanting dan menghancurkan sepeda motor di hadapan Bripka Oky

Editor: Afrizal
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sepeda motor yang dihancurkan Adi Saputra ketika ditilang polisi ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.

Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi berinisial D.

Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D dan dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.

Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.

"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Baca: TERUNGKAP, Motor yang Dirusak Adi Saputra Hasil Penipuan, Ini Kronologi Lengkapnya

Baca: Adi Saputra yang Rusak Motor Saat Ditilang Polisi Terancam 11 Pasal Berlapis, Cium Tangan Bripka Oky

Baca: VIDEO: Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Ngamuk Hancurkan Sepeda Motor Didepan Polisi, Videonya Viral!

Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi melalui media sosial Facebook.

Sepakat berjual-beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK-nya kepada Adi.

Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.

"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL. Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," kata Ferry.

Kemudian, barulah terjadi perusakan sepeda motor saat penilangan yang viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019) lalu.

Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi karena tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.

Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.

Kemudian penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.

Baca: Sinopsis Drama Korea Touch Your Heart, Drakor yang Dibintangi Lee Dong Wook dan Yoo In Na

Baca: Link Streaming Drama Korea (Drakor) Whats Wrong With Secretary Kim di Trans TV Malam Ini

Baca: Tak Hanya Drakor, Ini 6 Drama Mandarin yang Dibintangi Seleb Korea, Pernah Nonton?

"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan) sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.

Melansir Tribunbali, selain video Adi membanting sepeda motor yang dikendarainya karena ditilang, video Adi Saputra membakar STNK-turut viral di media sosial.

Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya itu disita polisi.

"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Fery menyebutkan, pembakaran STNK tersebut terjadi tak lama setelah motor Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) siang.

Saat ini, Adi Saputra yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia terancam hukuman enam tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti, dan Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.

Adi Saputra meminta maaf atas keributan yang disebabkan oleh dirinya.

Baca: Dua Flyover Baru di Pekanbaru Bisa Dilewati untuk Umum Saat Peresmian, Catat Tanggalnya

Baca: Istri Lagi Tidur, Suami Berhubungan Intim dengan Putrinya Usia 13 Tahun, Bermodus Akan Belikan Motor

Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Pekanbaru 9 Februari, Inilah Wilayah yang Mati Lampu Hari Ini

"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Ia kemudian berjanji kepada pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahannya dan akan berkendara dengan baik serta menaati aturan lalu lintas.

Setelah menyampaikan permohonan maaf itu, Adi kemudian mencium tangan Bripka Oky yang menilangnya sambil meneteskan air mata.

Kejadian itu berlangsung beberapa menit di depan lobi Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Bripka Oky hanya tersenyum saat Adi meminta maaf.

"Mohon permohonan maaf saya diterima," pungkas Adi.

Sebelumnya, Adi Saputra viral di berbagai media sosial setelah beredar video dia membanting dan menghancurkan sepeda motor miliknya di hadapan Bripka Oky yang menilangnya.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, Adi ditilang karena kedapatan melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM serta STNK.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Menangis, Pria yang Banting Motor Minta Maaf ke Polisi yang Menilangnya", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/08/16433711/sambil-menangis-pria-yang-banting-motor-minta-maaf-ke-polisi-yang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepeda Motor yang Dibanting Adi Hasil Penipuan", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/08/18454041/sepeda-motor-yang-dibanting-adi-hasil-penipuan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved