Polisi Malaysia Gagalkan Pernikahan Anak di Bawah Umur
Kepolisian di Perai, Malaysia, dilaporkan mencegah pernikahan antara gadis berusia 11 tahun dan pria berumur 21 tahun.
Penulis: ihsan | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PERAI - Kepolisian di Perai, Malaysia, dilaporkan mencegah pernikahan antara gadis berusia 11 tahun dan pria berumur 21 tahun.
Dilaporkan Asia One Sabtu (9/2/2019), polisi bergerak setelah menerima laporan dari pendiri sekolah swasta khusus Rohingya, K Sudhagaran.
Sudhagaran mengaku dia melapor setelah mendapat kabar mantan muridnya menerima lamaran pria yang juga berasal dari kelompok Rohingya.
Asisten Komisaris Polisi Central Seberang Perai Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid berkata, ide pernikahan itu datang dari ayah si bocah.
Baca: Buaya Sering Muncul di Belakang Rumah Warga, BBKSDA Riau Janji Turunkan Tim
Baca: BREAKING NEWS: Hujan Badai di Pekanbaru, Tiang Lampu Merah Tumbang, Jalanan Terendam Banjir
Si ayah yang seorang kontraktor bangunan berniat menikahkan putrinya karena mempunyai permasalahan di bagian finansial.
Polisi yang datang kemudian mengumpulkan gadis 11 tahun itu, ayahnya, dan pengantin pria untuk memberikan penjelasan.
"Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menunda pernikahan hingga bocah tersebut telah cukup umur," papar Azhan.
Baca: Koramil Bersama Masyarakat Turun Padamkan Karhutla di Pulau Burung, Satu Orang Diamankan
Baca: Ikuti Pemilihan Putri Indonesia 2019, Sabrina Anggraini Siap Bawa Banyak Hal Tentang Riau
Dia melanjutkan, kasus tersebut sudah diberitahukan kepada Departemen Kesejahteraan Sosial dan Departemen Bidang Agama Penang.
Polisi juga memberi tahu Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) dengan Azhan berujar, kasus tersebut dipantau oleh departemen kesejahteraan sosial. (*)
