Siak

Bupati Siak Syamsuar Serahkan Santunan JKM BPJS TK ke Ahli Waris Pekerja Non ASN DLH Siak

Bupati Siak Syamsuar serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH Siak

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Bupati Siak Syamsuar Serahkan Santunan JKM BPJS TK ke Ahli Waris Pekerja Non ASN DLH Siak 

Meski bekerja sebagai tenaga honorer di DLH, namun jasa Sutriono sangat besar bagi dinas tersebut dalam rangka membantu misi Syamsuar di bidang lingkungan.

"Saya kenal almarhum, beliau orang baik dan punya tanggungjawab atas pekerjaannya," kata dia.

Dia juga berpesan kepada Zubaidah agar tabah dan menerima kenyataan tersebut.

Ia juga meminta agar Zubaida dapat memanfaatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Selain itu, Syamsuar juga menyatakan, saat ini tenaga honorer di lingkungan Pemkab Siak sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk 6 bulan sebelumnya, iuran dibayarkan melalui APBD Siak.

"Mudah-mudahan dengan didaftarkannya tenaga honorer kita ke BPJS Ketenagakerjaan, dapat membantu meringakan beban atas risiko sosial yang terjadi," kata dia.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Tulungagung Merantau di Pekanbaru, Pilih Jadi FDJ, Tepis Imej Negatif

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Perwakilan (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Siak Yusuf Delfi mengatakan santunan JKM ini diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang mengalami kematian, dimana program ini tidak ditanggung oleh Taspen.

"Sengaja sekalian kita barengi setelah acara Upacara Hari Senin di Kantor Bupati. Sehingga ahli waris tenaga kerja yang meninggal dapat langsung berjumpa degan Bapak Bupati, yaitu Bapak Syamsuar," kata dia.

Menurut dia, harusnya aturan yang diterbitkan diselaraskan dengan UU yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS.

"Jika Taspen ingin menyelenggarakan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, maka perlu mengamandemen UU BPJS,” tegasnya.

Pasalnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan selaku Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melaksanakan kewajiban dan memberikan manfaat berupa perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi non-ASN di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Siak.

"Mudah-mudahan ke depan kita terus bisa membangun hubungan komunikasi yang baik, dengan seluruh pihak agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat baik penerima upah maupun tidak sama sekali," kata dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved