Penerimaan P3K

Pemko Pekanbaru Akhirnya Berencana Rekrut PPPK atau P3K, Ini Panduan dan Syarat Pendaftaran

Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya berencana rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK), ini panduan dan syarat pendaftaran

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri

"Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri," jelas Haryomo.

Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber beberapa informasi penting tentang pendaftaran P3K atau PPPK 2019, mulai dari formasi, jadwal, mekanisme pendaftaran dan beberapa hal lainnya:

1. Formasi yang Dibuka

Untuk seleksi PPPK tahap pertama yang dilaksanakan Februari 2019, formasi yang dibuka adalah untuk eks Tenaga Honorer K2 jabatan guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian dan dosen perguruan tinggi negeri baru.

Sektor tersebut diprioritaskan karena banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

Sedangkan seleksi tahap kedua akan dilaksanakan pada Mei 2019 untuk formasi umum.

2. Jadwal Pendaftaran

Rencananya, pendaftaran PPPK tahap pertama melalui portal sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai 8 Februari hingga 23 Februari 2019.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah Minang Jadi Selebgram dan Ketemu Jodoh melalui Bisnis Online

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Kuliah, Sekretaris di BUMN hingga Finalis Bujang Dara

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri

Seleksi PPPK dilaksanakan pada bulan Februari karena sebagian alat (komputer) yang digunakan adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, usai menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Kamis (7/2/2019), dikutip dari Tribun Timur.

3. Mekanisme Pendaftaran

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).

"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," jelas Bima, Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jogja.

Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved