Penerimaan P3K

Pemko Pekanbaru Akhirnya Berencana Rekrut PPPK atau P3K, Ini Panduan dan Syarat Pendaftaran

Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya berencana rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK), ini panduan dan syarat pendaftaran

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri

Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.

Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Syarat, Rekrutmen, Pendaftaran PPPK Tahap I Bengkalis, untuk Honorer 

Syarat dan ketentuan rekrutmen, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I di Bengkalis untuk Honorer Kategori 2 (K2), tahap II untuk umum.

Pemerintah Bengkalis sebenarnya sudah menyiapkan administrasi terkait peneriman PPPK/P3K.

Namun masih perlu pertimbangan terkait anggaran keperluan pelaksanaan seleksi belum tersedia karena tidak masuk dalam Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Bengkalis tahun 2019 ini.

Sehingga sampai hari ini pemerintah Bengkalis belum menentukan sikap akan melakukan penerimaan PPPK di tahap I yang di mulai Februari ini atau tidak.

Padahal sore ini pengumuman akan di keluarkan BKN.

Hal ini diungkap Sekda Bengkalis Bustami HY kepada awak media, Jumat (8/2) menjelang siang.

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini masih mencoba menfinalkan dengan BKPP Bengkalis untuk kesiapan ini.

"Termasuk masalah anggaran untuk melaksanakan seleksi ini, maupun pengajiannya, kalau memang tidak memungkin kita akan ikut perekrutan tahap II saja," jelas Sekda Bengkalis.

Menurut Sekda Bengkalis, untuk rekrutmen tahap I ini memang dilakukan pada Februari ini, khusus PPPK yang direkrut dari Honorer K2.

Sementara untuk tahap II kemungkinan akan dibuka juga untuk umum.

"Jadi kalau tidak bisa kita ikut perkrutan tahap I ini, kemungkinan akan kita ikut perekrutan tahap II yang juga ada penerimaan PPPK dari umum. Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pembahasan bersama BKPP Bengkalis," tandasnya.

Pendaftaran PPPK 2019 Sudah Dimulai, Silahkan Akses Link sscasn.bkn.go.id, Ada 4 Formasi

Pendaftaran PPPK 2019 mulai Jumat (8/2/2019) hari ini pukul 16.00 WIB melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Tribunpekanbaru.com sudah mencoba mengunjungi link resmi sscasn.bkn.go.id tersebut, namun masih sulit untuk diakses.

Kemungkinan situs sscasn.bkn.go.id susah diakses dikarenakan banyaknya pengguna yang mengunjungi hingga menyebabkan padatnya server.

Rekrutmen PPPK ini juga sudah diumumkan melalui akun official instagram Badan Kepegawain Negara atau BKN di @bkngoidofficial

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, proses seleksi PPPK tetap akan menggunakan akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test).

Rekrutmen PPPK Tahap I ini terbuka untuk empat formasi, yakni jabatan tenaga guru dan tenaga kesehatan bagi eks tenaga honorer K2, tenaga penyuluh pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri baru.

Namun, eks tenaga honorer K2 yang boleh ikut PPPK adalah tenaga honorer yang sudah ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu lalu, melalui akun Twitter, BKN mengumumkan adanya rapat koordinasi mengenai tenaga honorer yang boleh mendaftar PPPK.

"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN,"tulis akun BNK di @BKNgoid

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Panduan dan Syarat Pendaftaran

PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

3. Syarat umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer setara UMR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Muhadjir Effendy dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah minimum regional (UMR).

Menurut Mendikbud, ada sekitar 700.000 guru honorer di seluruh Indonesia. 

Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut.

Guru-guru yang lulus seleksi tersebutlah yang diusulkan menerima gaji setara UMR. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved