Robby Alhalim, Santri yang Tewas Dikeroyok Belasan Teman di Padang Panjang Dimakamkan Malam Hari

santri yang tewas akibat dikeroyok belasan rekannya di salah satu pesantren di jalan lintas Padang Panjang – Bukittinggi, Tanah Datar, dimakamkan

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Jenazah Robby Alhalim, dimakamkan di kampung halamannya di Tanah Datar usai salat isya, Senin (18/2/2019) malam. Pemakaman ini diiringi isak tangis keluarga. 

Polres Padang Panjang juga telah berhasil mengungkap motif pengeroyokan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tanah Datar, tepatnya di jalan lintas Padang Panjang Bukittinggi.

Robby Alhalim sebagai korban, menghembuskan nafas terakhir pada Senin (18/2/2019) pagi, setelah koma di RSUP M Djamil Padang, selama sepekan.

Jenazah Robby Alhalim dibawa ke kampung halamannya di Tanah Datar, setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (18/2/2019).
Jenazah Robby Alhalim dibawa ke kampung halamannya di Tanah Datar, setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (18/2/2019). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Polres Padang Panjang sudah menetapkan 17 orang santri sebagai anak pelaku atau tersangka dalam kasus ini.

Para anak pelaku sudah dimintai keterangannya. Kesimpulan sementara, korban dikeroyok karena dituduh mengambil barang milik anak pelaku.

"Motifnya menurut keterangan saksi dan anak pelaku, bahwa korban sudah mengambil barang anak pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara.

Atas hal tersebut, anak pelaku merasa kesal dan akhirnya mengeroyok Robby Alhalim.

Polres Padang Panjang, kata Iptu Kalbert Jonaidi, masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa pihak pondok pesantren tersebut.

“Pihak pesantren sebagai saksi dalam perkara ini, akan kami tindak lanjuti. Apakah ada kelalaian dari pihak pesantren, masih kita dalami,” ujarnya.

Polres Padang Panjang tak menahan 17 anak pelaku pengeroyokan almarhum Robby Alhalim, santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Tanah Datar, Sumatera Barat.

Iptu Kalbert Jonaidi mengatakan, tidak dilakukan penahanan terhadap 17 anak pelaku itu, karena masih anak di bawah umur.

Ibunda Robby Alhalim menunggu proses administrasi autopsi anaknya di bangku RSUP M Djamil Padang sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, Padang.
Ibunda Robby Alhalim menunggu proses administrasi autopsi anaknya di bangku RSUP M Djamil Padang sebelum dibawa ke RS Bhayangkara, Padang. (TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita)

“Untuk 17 orang anak pelaku ini sifatnya kita amankan, bukan ditahan. Karena kita tak ada kewajiban melakukan penahanan,” ujar Iptu Kalbert Jonaidi.

Karena para terduga pelaku adalah anak di bawah umur, penyebutan tersangka diganti dengan penyebutan anak tersangka.

“Kalau untuk orang dewasa, penyebutannya tersangka. Kalau anak di bawah umur disebut anak pelaku,” kata Iptu Kalbert Jonaidi.

Dia juga menjelaskan, untuk pasal yang akan dijerat kepada para anak pelaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

“Hari ini anggota kita sudah koordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Padang Panjang,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved