Bermodus Dapat Nilai Bagus, Oknum Dosen Ini Rudapaksa Mahasiswi, Ancam Sebar Video Bila Menolak
Oknum dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.
Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Baca: TIPS - Anak Susah Tidur Siang? Coba Anda Lakukan Beberapa Tips Ampuh Berikut Ini
Baca: Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sebut Ada Penyalahgunaan Kekuasaan & Dendam Politik
Baca: Leli Tewas Dilindas Truk Tonton saat Kecelakaan Sepeda Motor & Truk, Ngeri Melihatnya, Ya Allah
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.
Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.
Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.
Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.
Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.
Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.
Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.
Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.
Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.
Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.
Mendengar alasan itu, saksi korban berfikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.
Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.
Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.