Pekanbaru
Terancam Hukuman Mati, Kurir yang Bawa 8 Kg Sabu Asal Malaysia Ke Pekanbaru dan Tertangkap di Siak
Dua kurir berinisial MZ alias Iwan (23) dan PS (26), rencananya hendak membawa 8 kilogram sabu ke Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri S mengatakan, dua kurir berinisial MZ alias Iwan (23) dan PS (26), rencananya hendak membawa 8 kilogram sabu ke Pekanbaru.
"Kita tangkap di daerah Siak. Rencananya mau dibawa ke Pekanbaru. Jadi dia sistemnya menunggu arahan lebih lanjut dari yang menghubungi (pengendali)," ujar dia, Kamis (21/2/2019).
Saat ditanyai soal upah yang diterima keduanya, dijelaskan Andri, memang mereka dijanjikan akan diberi sejumlah uang dengan besaran tertentu.
"Untuk upahnya baru dijanjikan saja, mereka juga belum tahu berapa," sebutnya.
Baca: 8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Beserta Dua Kurir Narkoba, Ditangkap Dekat Jembatan Siak
Termasuk ketika disinggung apakah ada keterkaitan jaringan pengendali dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti beberapa pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, Andri mengatakan jika kemungkinan itu bisa saja ada.
"Sementara jaringannya terputus. Nomor handphone untuk berkomunikasi sudah dibuang. Pengakuan mereka baru sekali mengantar narkoba," ulasnya.
Andri menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, aparat dari jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial MZ alias Iwan (23) dan PS (26).
Keduanya merupakan kurir narkotika jenis sabu. Dimana barang haram ini awalnya masuk dari Kabupaten Bengkalis.
Baca: FOTO: Polda Riau Amankan Dua Kurir Narkoba dan 8 Kg Sabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono menjelaskan, penangkapan dilakukan pihaknya pada 18 Februari 2018 lalu di daerah Siak.
"Kalau kita lihat dari bungkusannya sama dengan sejumlah pengungkapan yang sudah-sudah. Diduga masih asal Malaysia," terangnya saat ekspos kasus di kantor Ditres Narkoba Polda Riau, kamis (21/2/2019).
Lanjut dia, barang bukti sabu yang diamankan total berjumlah 8 kilogram.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri S menyampaikan, sebelum penangkapan ini, pihaknya memang sudah melakukan pemantauan beberapa hari.