Pemilu 2019

Antisipasi Warga China atau WNA Memilih pada Pemilu 2019, DPK Jadi Atensi KPU Kepulauan Meranti

Antisipasi warga China atau Warga Negara Asing (WNA) mencoblos pada Pemilu 2019 di Riau, Daftar Pemilih Khusus (DPK) jadi atensi KPU Kepulauan Meranti

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Partai politik peserta Pemilu 2019 

KPU Inhu Catat Terjadi Pengurangan Pemilih di Inhu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap dua pada Minggu (17/2/2019) lalu di Wisma Ferdi, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Sesuai dengan hasil pleno tersebut diketahui bahwa jumlah pemilih Inhu berkurang sembilan orang.

Menurut Dwi Aprinsyah Indra, komisioner KPU Inhu divisi data menjelaskan pengurangan itu terjadi karena banyak warga Inhu yang memilih di luar Inhu dengan alasan pindah tugas.

"Penetapan DPTb ini merupakan tahap kedua, dimana terjadi pengurangan pemilih Inhu karena banyak memilih di luar," kata Apriansyah, Senin (18/2/2019).

Sesuai dengan data yang dijelaskan oleh Apriansyah, jumlah DPTb Inhu pada Pemilu tahun 2019 sebanyak 201 orang dengan rincian, 109 pemilih laki-laki dan 92 pemilih perempuan yang tersebar di 13 kecamatan, 67 desa dan kelurahan, dan 104 TPS.

Sementara itu, jumlah pemilih keluar yang tercatat oleh KPU Inhu sebanyak 210 orang. 169 pemilih mengurus pindah memilih di daerah asal, dengan rincian 86 pemilih laki-laki dan 83 pemilih perempuan, yang tersebar di 89 TPS, 78 desa dan kelurahan, dan 13 kecamatan.

Sementara itu, 41 pemilih mengurus pindah memilih di daerah tujuan, dengan rincian 17 pemilih laki-laki dan 24 pemilih perempuan yang tersebar di 31 TPS, 28 desa dan kelurahan.

Maka dengan pengurangan itu, jumlah pemilih Inhu saat ini sebanyak 286.994 pemilih.

Untuk alasan pindah memilih tersebut, Apriansyah menerangkan sejumlah alasan, yakni pindah domisili, pindah tugas, mendapat tugas belajar, menjalani rehabilitasi, atau menjadi tahanan.

Baca: Ratusan Ponsel dan Barang Terlarang Lain Milik Warga Binaan Rutan Sialang Bungkuk Riau Dimusnahkan

Baca: Razia Ponsel Pelajar SMP di Pariaman, Ditemukan Grup WA Berisi Konten Porno, Anggotanya Ada Anak SD

Baca: Naik dari Tahun Sebelumnya, Belanja Perjalanan Dinas DPRD Riau Capai Rp 167 Miliar

"Umumnya pemilih Inhu mengurus pindah memilih karena pindah tugas," kata Apriansyah.

Apriansyah menerangkan bahwa penetapan DPTb tahap tiga akan kembali dilakukan pada tanggal 12 Maret 2019 mendatang. Sehingga warga masih bisa mengurus pindah memilih hingga tanggal 12 Maret 2019 mendatang.

Syarat untuk mengurua pindah memilih adalah cukup dengan kartu identitas.

"Warga cukup menunjukna identitas ke PPS asal, PPK asal atau langsung ke KPU asal. Namun bisa juga langsung ke PPS tujuan, PPK tujuan atau KPU tujuan," pungkas Apriansyah.

Pemilih di Lapas Minim Punya e-KTP, Terancam Tidak Bisa Memilih pada Pemilu 2019

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved