Oknum Guru SMP di Siak Diduga Cabuli Siswa

Oknum guru salah satu SMPN di Dayun, kabupaten Siak ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah siswa.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Hendra Efivanias
Foto/Istimewa
PENCABULAN- Oknum guru SMP di Kabupaten Siak berinisial PSN yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya diamankan polisi, Kamis (28/2/2019). PSN diamankan setelah dilaporkan salah seorang orangtua siswa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pasca-penahanan DM, oknum kepala SDN di Dayun akibat perilaku seks menyimpang, kini kembali terkuak peristiwa yang sama.

Adalah oknum guru salah satu SMPN di Dayun, kabupaten Siak, yang ditangkap polisi, Jumat (1/3/2019).

Informasi yang dihimpun Tribun, korban JS (16) tidak heran lagi dengan adanya perkara heboh terkait oknum Kepsek DM di Dayun.

Sebab, JS sendiri juga korban dari oknum gurunya di sekolah.

Pada Rabu (27/2/2019), sekira pukul 15.00 WIB JS pulang dari sekolah.

Baca: Polisi Buru Penjambret Konsul Malaysia

Baca: Amerika Beri Uang Rp 14 Miliar Bagi Siapa Saja yang Temukan Anak Osama Bin Laden,Takut Balas Dendam?

Setiba di rumah JS bercerita kepada ibunya dan satu keluarga lainnya inisial SN.

JS awalnya membahas informasi heboh terkait perilaku DM, sang oknum kepala sekolah yang sudah ditangkap polisi.

"Ini ada kasus sama seperti bapak kepala sekolah kemarin di sekolah kami," kata JS kepada ibunya.

Lalu ibunya penasaran. Ternyata seorang oknum guru di sekolahnya inisial PSN telah pula berbuat cabul kepadanya.

"Jangan diceritakan kepada orang lain ya," pinta JS kepada ibunya.

Ibunya terus mendesak, apakah JS juga korban dari oknum guru inisial PSN itu.

Baca: Barang Bukti Kasus Narkoba Berupa Sabu-sabu di Polsek Kota Pekanbaru Diblender

Dengan lugu, JS yang baru 16 tahun itu menjawab ia telah menjadi korban atas perbuatan oknum gurunya bernama PSN.

JS sendiri tidak sanggup melanjutkan cerita dan pengalamannya. Ia pergi dari hadapan orangtuanya dan saksi SN.

Orangtua JS merasa seperti disambar petir.

Ia akhirnya mendatangi kantor Polres Siak untuk membuat laporan.

Menurut pengakuan korban JS, setidaknya ada enam anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh PSN.

Pada Kamis (28/2/2019) unit PPA dan tim Buser Polres Siak melakukan pencarian terhadap diduga pelaku pencabulan.

Mereka berhasil mengamankan pelaku di sekolah tempat pelaku mengajar.

Kemudian pelaku PSN dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menyampaikan, pelaku diduga sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

"Kami segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berkoordinasi dengan P2TP2A dan pendampingan pemeriksaan psikologi anak," kata dia, Jumat (1/3/2019).

Ia melanjutkan, dari keterangan sementara, perbuatan cabul itu dilajukan oknum dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019.

Pelaku PSN merupakan seorang guru honorer di salah satu SMPN di kecamatan Dayun. Peristiwa itu dibuka pertama kali oleh korban JS (16) tahun. ( Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved