Berita Riau
Banyak Jalan Rusak dan Juga Rugikan Pemerintah, Gubernur Riau Dukung Pemberantasan ODOL
Syamsuar mengaku persoalan ODOL menjadi permasalahan serius di Riau. Sebab, kendaraan yang melebihi tonase mengakibatkan jalan di Riau rusak.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
Di dalam undang-undang tersebut tegas mengatakan, bahwa modifikasi kendaraan bermotor merupakan tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp24 juta.
"Modifikasi tersebut berarti merubah dimensi dan daya muatnya dengan cara memperpanjang sumbu atau juga memperlebar bak," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menindak 4 unit truk yang terindikasi ODOL.
Keempat truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu.
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
"Para pemilik truk akan dikenakan denda Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun. Tahun 2019 ini kami masih memberikan toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi sendiri kendaraan angkutannya," ujarnya. (TRIBUNPEKANBARU.COM/Guruh Budi Wibowo)