Berita Riau

Banyak Jalan Rusak dan Juga Rugikan Pemerintah, Gubernur Riau Dukung Pemberantasan ODOL

Syamsuar mengaku persoalan ODOL menjadi permasalahan serius di Riau. Sebab, kendaraan yang melebihi tonase mengakibatkan jalan di Riau rusak.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/Guruh Budi Wibowo
Keluarga Alumni UGM di Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Kementrian Perhubungan, menggelar kegiatan Seminar Riau Outlook 2019-2024 di Hotel Aryaduta bersama Sabtu (2/3/2019). 

Di dalam undang-undang tersebut tegas mengatakan, bahwa modifikasi kendaraan bermotor merupakan tindak pidana dengan ancaman maksimal kurungan 1 tahun dan atau denda Rp24 juta.

"Modifikasi tersebut berarti merubah dimensi dan daya muatnya dengan cara memperpanjang sumbu atau juga memperlebar bak," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menindak 4 unit truk yang terindikasi ODOL.

Keempat truk tersebut merupakan hasil operasi yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu.

 

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

"Para pemilik truk akan dikenakan denda Rp24 juta atau kurungan penjara selama 1 tahun. Tahun 2019 ini kami masih memberikan toleransi kepada pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi sendiri kendaraan angkutannya," ujarnya. (TRIBUNPEKANBARU.COM/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved