Berita Riau

Banyak Jalan Rusak dan Juga Rugikan Pemerintah, Gubernur Riau Dukung Pemberantasan ODOL

Syamsuar mengaku persoalan ODOL menjadi permasalahan serius di Riau. Sebab, kendaraan yang melebihi tonase mengakibatkan jalan di Riau rusak.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/Guruh Budi Wibowo
Keluarga Alumni UGM di Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Kementrian Perhubungan, menggelar kegiatan Seminar Riau Outlook 2019-2024 di Hotel Aryaduta bersama Sabtu (2/3/2019). 

 
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Keluarga Alumni UGM di Riau, bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Kementrian Perhubungan, menggelar kegiatan Seminar Riau Outlook 2019-2024 di Hotel Aryaduta , Sabtu (2/3/2019).

Adapun yang menjadi topik penting dalam seminar tersebut yaitu keberadaan jalan rusak di Provinsi Riau yang disebabkan kendaraan angkutan yang melebihi tonase.

Gubernur Riau, Syamsuar yang hadir dalam seminar tersebut menyatakan dukungannya untuk menjaga infrastruktur jalan yang berkelanjutan, dengan cara menggunakan kendaraan angkutan yang sesuai standar dan tidak melebihi kapasitas.

"Seluruh pihak yang berkepentingan harus menyatakan dukungan dan komitmen, guna mendukung kemajuan transportasi dan konektivitas di Riau. Demi terciptanya Riau di 2019 yang bebas dari kendaraan over dimension and over loading (ODOL)," ujar Syamsuar. 

Baca: PERINGATAN KERAS! Bagi Pemilik Truk Tangki CPO yang Over Dimensi dan Over Load atau ODOL

Baca: Riau Dinilai Paling Respek Jalankan Pembersihan ODOL

Syamsuar mengaku persoalan ODOL menjadi permasalahan serius di Riau. 

Sebab, kendaraan yang melebihi tonase mengakibatkan jalan di Riau rusak.

Dukungan tersebut dibuktikan Syamsuar dengan menandatangani komitmen bersama dengan Dinas Perhubungan, Polri, kalangan usaha dan masyarakat untuk Riau. 

Mereka sepakat,  Riau bebas dari kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) pada tahun 2019 ini juga.

"Komitmen ini hendaknya bisa sama-sama kita jaga, mohon dukungan juga dari pihak-pihak terkait lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, keberadaan kendaraan ODOL ini sendiri juga bisa memberikan kerugian yang besar bagi Riau. Selain biaya perbaikan jalan yang tinggi, kondisi ini juga membuat arus lalu lintas terhambat dan bisa berpengaruh ke sektor ekonomi.

Balai Pengelola Transportasi Darat Potong Truk CPO yang Dimodifikasi dari Tractor Head di Pekanbaru
Balai Pengelola Transportasi Darat Potong Truk CPO yang Dimodifikasi dari Tractor Head di Pekanbaru (tribunpekanbaru/Theorizky)

"Masyarakat juga pasti banyak yang marah-marah dan tidak nyaman kalau jalan berlobang. Untuk itu mari sama-sama kita jaga infrastruktur yang sudah dibangun dengan baik," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama menargetkan pada tahun 2020 tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL) melintas di Riau.

Menurut Ajie Panatagama, hal tersebut sudah menjadi target Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk skala nasional.

Baca: Aptrindo Riau Minta Penerapan ODOL Harus dengan Skala Prioritas

"Tindakan tegas ini untuk peringatan bagi para pengusaha kendaraan angkutan darat. Pengusaha saya minta segera lakukan normalisasi kendaraannya yang sesuai dengan Sertifikat Uji Type Kendaraan Bermotor yang telah diterbit Kementerian Perhubungan. Tahun 2020 Indonesia sudah harus Zero ODOL," ujar Ajie Panatagama sesuai melakukan pemotongan truk ODOL secara simbolis di Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tim Penegakan Hukum Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) IV Riau-Kepri mengamankan empat unit truk  yang masuk dalam katagori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Tim Penegakan Hukum Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) IV Riau-Kepri mengamankan empat unit truk yang masuk dalam katagori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). (Tribun Pekanbaru)

Ajie Panatagama menjelaskan, tindakan tegas tersebut sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved