Berita Riau
Polisi Amankan Dua Pria dalam Kebun Kelapa Sawit di Dumai, Empat Penjudi dan Bandar Togel Ditangkap
Polisi amankan dua pria dalam kebun kelapa sawit di Dumai, sementara itu empat penjudi dan bandar togel ditangkap di Kampar
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
"Tim kita langsung menyita barang bukti sebuah buku rekap penjualan nomor togel, satu unit Hp Nokia warna putih, buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu," ucap Kapolsek Tapung Hilir, AKP Amru Hutauruk.
Ia menyampaikan para tersangka yang berhasil diamankan kini tengah di proses lebih lanjut di Polsek Tapung Hilir.
Polisi Amankan Dua Lelaki di Kebun Sawit
Tim Opsnal Sat Restik Polres Dumai amankan dua pria diduga tengah bertransaksi sabu di Jalin Dumai-Pakning pada Sabtu (2/3/3019) dinihari lalu.
Baca: TERUNGKAP Inisial Wanita Cantik Bersama Andi Arief Saat Ditangkap Polisi di Hotel Soal Kasus Narkoba
Baca: SISWI CANTIK Asal Pekanbaru, Hobi Menari dan Modern Dance hingga Raih Nilai Tertinggi Aremso Riau
Baca: SANDIAGA UNO ke Riau, Warga Siak Bernama Syamsiah Minta TENAGA KERJA ASING Diusir ke Negaranya
Dua lelaki berinisial IL (31) warga Tajung Leban Bengkalis dan HL (33) warga Pelintung Kota Dumai itu kedapatan bertransaksi satu paket bubuk haram seberat 35,68 gram.
Disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan pada Senin (4/3/2019), pihaknya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Keduanya berhasil diamankan oleh anggota saat sedang bertransaksi di kawasan kebun sawit," ungkapnya.
Ia menerangkan, kedua lelaki itu diamankan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari sejumlah warga terkait peredaran narkotika di daerah tersebut.
Setelah sebulan belakangan dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menindaklanjuti dengan penangkapan pada Sabtu lalu.
Tak ada perlawanan berarti dari keduanya saat dibekuk oleh anggota kepolisian resort Kota Dumai.
Saat ini, keduanya sudah berada di Mapolres Kota Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Baik tersangka maupun barang bukti sudah berada di Mapolres Kota Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
"Keduanya kita jerat dengan UU Nomer 35/3009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Sementara itu, malang menimpa anak muda berusia 24 tahun ini.
Lelaki berinisial AP sehari-hari bekerja serabutan itu diamankan oleh Tim Opsnal Sat Restik Polres Dumai setelah diduga terlibat dalam jaringan narkotika.