Berita Riau
Polisi Amankan Dua Pria dalam Kebun Kelapa Sawit di Dumai, Empat Penjudi dan Bandar Togel Ditangkap
Polisi amankan dua pria dalam kebun kelapa sawit di Dumai, sementara itu empat penjudi dan bandar togel ditangkap di Kampar
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Polisi Amankan Dua Pria dalam Kebun Kelapa Sawit di Dumai, Empat Penjudi dan Bandar Togel Ditangkap di Kampar
TRIBUNPEKANBARU.COM KAMPAR - Polisi amankan dua pria dalam kebun kelapa sawit di Dumai, sementara itu empat penjudi dan bandar togel ditangkap di Kampar.
Dua pria yang diamankan dalam kebun kelapa sawit itu karena terlibat kasus narkotika dan obat-obatan.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari tangan kedua pria tersebut.
Baca: Kabid PPA BKPSDM Siak Riau LARANG CPNS 2018 Bangga Berlebihan setelah Terima SK Pengangkatan
Baca: Komisioner KPU Riau Khawatir Pengiriman Surat Suara Pemilu 2019 ke Indragiri Hilir Terlalu Mepet
Baca: Bukan Aksi Damai 212, Namun 212 CPNS 2018 Kabupaten Siak Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Sekdakab
Sementara itu, kejahatan perjudian masih marak terjadi di Kabupaten Kampar.
Pertengahan bulan Februari lalu Polres Kampar berhasil menangkap bandar judi dadu di Desa Rumbio Jaya.
Diawal bulan Maret 2019 ini Polres Kampar melalui jajaran tim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap praktik judi Pas dan Togel.
Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir Polres Kampar amankan empat pelaku dan bandar judi jenis Pas menggunakan batu domino, dan seorang Penjual Togel di Perumahan Naga Mas Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Minggu (3/3).
Keempat pelaku judi Pas yang diamankan oleh Polsek Tapung Hilir tersebut yakni SW (53 tahun), VS (43 tahun), HS (26 tahun) dan BD (37 tahun).
Para pelaku ini diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, sementara penjual nomor Judi Togel yang diamankan yakni SS (54 tahun) yang beralamat di Desa Sekijang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang sedang bermain judi menggunakan batu domino di Perumahan Naga Mas Desa Sekijang.
Baca: HM Wardan Pakaikan Tanjak Hitam kepada Luhut Binsar Panjaitan Saat ke Riau, Ini Nama Tanjaknya
Baca: Wakil Rakyat Belum Kembalikan Dana Kelebihan Bayar, Lpj DPRD Tak Tuntas, Sekretaris Dewan Bungkam
Baca: MIRIS! Bukan Survei Pilpres 2019, Namun Survei Minat Baca di Pekanbaru, Hasilnya Rendah
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari ini, petugas mendapati para pelaku tengah bermain Judi Pas menggunakan batu domino dengan taruhan uang dan langsung mengamankannya.
Dari ini petugas juga mengamankan barang bukti satu set batu domino, sebuah keranjang warna hijau dan uang taruhan sebesar Rp 267 ribu.
Disaat yang sama juga diamankan seorang tersangka lain yang kedapatan menjual nomor judi togel.
"Tim kita langsung menyita barang bukti sebuah buku rekap penjualan nomor togel, satu unit Hp Nokia warna putih, buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu," ucap Kapolsek Tapung Hilir, AKP Amru Hutauruk.
Ia menyampaikan para tersangka yang berhasil diamankan kini tengah di proses lebih lanjut di Polsek Tapung Hilir.
Polisi Amankan Dua Lelaki di Kebun Sawit
Tim Opsnal Sat Restik Polres Dumai amankan dua pria diduga tengah bertransaksi sabu di Jalin Dumai-Pakning pada Sabtu (2/3/3019) dinihari lalu.
Baca: TERUNGKAP Inisial Wanita Cantik Bersama Andi Arief Saat Ditangkap Polisi di Hotel Soal Kasus Narkoba
Baca: SISWI CANTIK Asal Pekanbaru, Hobi Menari dan Modern Dance hingga Raih Nilai Tertinggi Aremso Riau
Baca: SANDIAGA UNO ke Riau, Warga Siak Bernama Syamsiah Minta TENAGA KERJA ASING Diusir ke Negaranya
Dua lelaki berinisial IL (31) warga Tajung Leban Bengkalis dan HL (33) warga Pelintung Kota Dumai itu kedapatan bertransaksi satu paket bubuk haram seberat 35,68 gram.
Disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan pada Senin (4/3/2019), pihaknya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Keduanya berhasil diamankan oleh anggota saat sedang bertransaksi di kawasan kebun sawit," ungkapnya.
Ia menerangkan, kedua lelaki itu diamankan setelah kepolisian mendapatkan laporan dari sejumlah warga terkait peredaran narkotika di daerah tersebut.
Setelah sebulan belakangan dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menindaklanjuti dengan penangkapan pada Sabtu lalu.
Tak ada perlawanan berarti dari keduanya saat dibekuk oleh anggota kepolisian resort Kota Dumai.
Saat ini, keduanya sudah berada di Mapolres Kota Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Baik tersangka maupun barang bukti sudah berada di Mapolres Kota Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
"Keduanya kita jerat dengan UU Nomer 35/3009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Sementara itu, malang menimpa anak muda berusia 24 tahun ini.
Lelaki berinisial AP sehari-hari bekerja serabutan itu diamankan oleh Tim Opsnal Sat Restik Polres Dumai setelah diduga terlibat dalam jaringan narkotika.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan mengatakan pada Senin (4/3/2019), AP diamankan di rumahnya di bilangan Wahidin Kelurahan Purnama Kota Dumai pada Jumat (1/3/2019).
AP yang telah diintai oleh pihak berwajib selama satu minggu belakangan itu dikefahui sering melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
AP yang tidak melawan saat digerudug polisi itu ditemukan bersama 10 paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Bersama tersangka, kita mengamankan juga dompet kecil warna biru dengan motif Spiderman diduga untuk menyimpan sabu, satu unut handphone dan lain-lain saat ini sudah kita sita," sebut Kapolres.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Dumai dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kita masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika AP di Kota Dumai," jelas Kapolres. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan/Ikhwanul Rubby)