Sumarwan Cabuli Anak Tiri Selama Tiga Tahun, Alat Vital, Payudara Diraba-raba Dengan Alasan Rukyah
Sumarwan (59) cabuli anak tiri berinisial AS (17) selama hampir 3 tahun. Dalam rentang waktu itu, Sumarwan berkali-kali cabuli anak tiri
Sumarwan Cabuli Anak Tiri Selama Tiga Tahun, Alat Vital, Payudara Diraba-raba Dengan Alasan Rukyah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sumarwan (59) cabuli anak tiri berinisial AS (17) selama hampir 3 tahun. Dalam rentang waktu itu, Sumarwan yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, berkali-kali cabuli anak tiri nya tersebut.
Aksi cabuli anak tiri itu dilakukan Sumarwan saat rumah sedang sepi.
Tindakan men cabuli anak tiri itu dilakukan Sumarwan dengan meraba-raba alat vital, payudara dan paha AS.
Akibat tindakan tak senohoh itu, warga Desa Bendungan, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, diamankan petugas Kepolisian Resor Gunungkidul.
Baca: Berdalih Lakukan Pengobatan, Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Mengadu pada Saudaranya
Baca: SISWI CANTIK Asal Pekanbaru, Hobi Menari dan Modern Dance hingga Raih Nilai Tertinggi Aremso Riau
Tindakan ini dilakukan dengan iming-iming pengobatan rukyah, dan mengecek keperawanan korban.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, peristiwa cabul ini dilakukan oleh tersangka yang bekerja di institusi negara ini sejak 2016 lalu.
" Pencabulan dilakukan saat korban sendirian di rumah tanpa pengawasan ibunya. Modusnya sebagai seorang ayah memeriksa keperawanan korban dengan cara meraba buah dada, kemaluan dan paha (korban)," kata Verena saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (4/3/2019).
"Hal ini sudah dari pertengahan tahun 2016 sampai akhir tahun 2018," ucapnya.
Pencabulan dalam kurun waktu lama ini menyebabkan korban depresi dan kerap mengeluh sakit.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, dan saat pulang dengan dalih penyembuhan menggunakan rukyah, pelaku kembali mencabuli korban.
"Pada saat anak ini keluhkan sakit, ayah tirinya ini berupaya melakukan penyembuhan dengan cara rukyah. Namun rukyah mengarah ke pencabulan," ucapnya.
Baca: Andi Arief Ditangkap Karena Sabu, Air Seni Kandung Zat Metamphetamine
Baca: Bantah Skenariokan Penangkapan Andi Arief, Polri : Kami Tidak Tahu di Dalam Ada AA
Verena mengatakan, korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya akhirnya melaporkan kasus ini kepada saudaranya.
"Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke polres," ujarnya.
Keluarga melaporkan ke polisi pada 29 Januari 2019. Polisi kemudian memanggil Sumarwan dan beberapa orang saksi.
Setelah diperiksa beberapa kali, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. "S ini profesinya sebagai PNS," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Rico Sanjaya menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti kaus warna merah garis-garis dan celana kain warna biru dongker.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan," katanya.
Korban Butuh Pendampingan
Kondisi AS saat ini masih dalam keadaan belum stabil sehingga butuh penguatan dari pihak keluarga dan lainnya.
" Korban masih moody (murung) dan belum stabil," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko.
AS sempat mendapatkan pendampingan dari pemerintah dan pihak kepolisian. Kasus kekerasan seksual disebut sering dilakukan oleh orang terdekat.
"Kami melakukan pendampingan terhadap korban (pencabulan ayah tiri) bersama lembaga lainnya," ujar Sujoko.
Sementara, S (59), yang sudah diamankan petugas Polres Gunungkidul berdalih ingin melakukan penyembuhan dan mengetes keperawanan anak kandungnya.
Baca: Riau Pilih Prabowo Sandi Trending Topic di Twitter, Netizen Antusias Sambut Sandiaga Uno ke Riau
Baca: Sandiaga Uno ke Siak, BPN Klaim Suara Prabowo-Sandi di Riau 60 Persen
"Korban kekerasan seksual rata-rata banyak dilakukan oleh orang dekat atau orang yang dikenal korban, bisa ortu, pacar, tetangga dan lainnya," ucap Sujoko.
Jumlah kasus menurun Sujoko mengungkapkan, kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2018 ada 24 kasus.
Adapun kasus terbagi menjadi untuk kekerasan perempuan ada 9 kasus, dan anak 15 kasus.
Dari jumlah 15 kasus anak, untuk kasus seksual anak ada 5 kasus, lainnya kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran.
Angka ini menurun dibandingkan tahun 2017 lalu, di mana kasus kekerasan perempuan dan anak ada 40 kasus.
Rinciannya, kasus kekerasan anak 28 kasus, dengan jumlah kekerasan seksual mencapai 17 kasus. Sisanya kasus psikis 3 kasus dan penelantaran 8 kasus.
"Kami terus berupaya menekan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk melindungi anak," kata dia.
(kompas.com/markus yuwono)