Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Caleg Gerindra di Kepulauan Meranti Divonis Bersama Karena Pelanggaran Aturan Pemilu

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis putus perkara pidana pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Kepulauan Meranti yang melibatkan seorang Caleg Gerindra

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Hendra Efivanias
Foto/Istimewa
DIPUTUS BERSALAH - Seorang Caleg asal Kepulauan Meranti dan seorang tim sukses diputus bersalah melanggar aturan Pemilu dan kampanye oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/2/2019). 

Pasalnya putusan ini belum inkrah, apalagi pihaknya berencana melakukan banding.

Usai mendengar vonis majelis hakim, satu terdakwa tampak tenang didampingi Penasehat hukumnya sedangkan satu terdakwa tampak tak kuasa menahan tangis.

Sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan keterangan ke wartawan.

Sekedar informasi, sidang perkara ini bergulir di PN Bengkalis sejak pekan lalu. Kedua terdakwa dituntut JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dengan kurungan penjara selama 3 bulan denda Rp24 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.

Sidang kedua terdakwa digelar secara maraton setiap hari sejak pekan lalu.

Dalam sidang yang digelar setiap hari di PN Bengkalis, Pengadilan meminta keterangan sebanyak 9 orang saksi.

Antara lain tujuh saksi umum dan dua saksi ahli.

Marsita alias Ita Binti Sumarno merupakan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Marsita dan Fajriah didakwa bersalah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu pada Rabu (9/1/2019) lalu, sekitar pukul 15.17 WIB.

Saat itu, kedua terdakwa melakukan pertemuan dan tatap muka dengan dihadiri sekitar 20 orang ibu-ibu majelis taklim Desa Batang Malas, di salah satu ruangan MTs Raudhatul Hidayah Jalan K.H Khumaidy RT03/RW01, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dan milik Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlas. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved