Inilah Peran Sentral Zul Zivilia dalam Bisnis Narkoba hingga Ia Terancam Hukuman Mati!
Inilah Peran Sentral Zul Zivilia dalam Bisnis Narkoba hingga Ia Terancam Hukuman Mati!
Inilah Peran Sentral Zul Zivilia dalam Bisnis Narkoba hingga Ia Terancam Hukuman Mati!
TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah peran Zulkifli alias Zul Zivilia di bisnis narkoba yang kemudian menjeratnya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penyanyi yang terkenal berkat lagu Aishiteru ini tidak bisa lagi mengelak karena polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah banyak.
Polisi juga mengungkapkan peran sentarl Zul Zivilia di Bisnis narkoba tersebut
Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian sejak 28 Februari lalu karena kasus narkoba.
Vokalis Band Vivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Terungkap pada hari Jumat (1/3/2019) Zul Zivilia ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal itu dia lakukan bersama tiga rekan lainnya, Rian, Andu dan D.
Mengutip dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.
"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 9,5 kilo, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik.
Akibatnya, Zul Zivillia terancam hukuman mati.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Suwondo menambahkan, Zul tak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap.
Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.