Inilah Peran Sentral Zul Zivilia dalam Bisnis Narkoba hingga Ia Terancam Hukuman Mati!

Inilah Peran Sentral Zul Zivilia dalam Bisnis Narkoba hingga Ia Terancam Hukuman Mati!

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Inilah Peran Sentral Zul Zivilia dalam Bisnis Narkoba hingga Ia Terancam Hukuman Mati! 

Inilah Peran Sentral Zul Zivilia dalam Bisnis Narkoba hingga Ia Terancam Hukuman Mati!

TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah peran  Zulkifli alias Zul Zivilia di bisnis narkoba yang kemudian menjeratnya dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penyanyi yang terkenal berkat lagu  Aishiteru ini tidak bisa lagi mengelak karena polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah banyak.

Polisi juga mengungkapkan peran sentarl Zul Zivilia di Bisnis narkoba tersebut

Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian sejak 28 Februari lalu karena kasus narkoba.

Vokalis Band Vivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Terungkap pada hari Jumat (1/3/2019) Zul Zivilia ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Zul Zivilia Ditangkap Sebagai Pengedar Narkoba di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019
Zul Zivilia Ditangkap Sebagai Pengedar Narkoba di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 (KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI)

 

Hal itu dia lakukan bersama tiga rekan lainnya, Rian, Andu dan D.

Mengutip dari Kompas.com, dalam pers rilis di gedung Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019), pihak kepolisian menyatakan bahwa Zul bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.

"Public figure ini (Zul) sub bandarnya, jadi bagian mem-packing-nya (narkoba) dia," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Gatot Eddy saat pers rilis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 9,5 kilo, pil ekstasi 24.000 butir, dan timbangan elekstrik.

Akibatnya, Zul Zivillia terancam hukuman mati.

Zul Zivilia Terciduk karena Kasus Narkoba
Zul Zivilia Terciduk karena Kasus Narkoba (Kolase Tribun Style sumber Instagram)

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Suwondo menambahkan, Zul tak hanya sebagai pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap.

Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved