Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap. . . Dirapel sejak Januari, Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN yang Diterima April 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

ilustrasi 

Terungkap. . . Dirapel sejak Januari, Berikut Besaran Kenaikan Gaji PNS/ASN yang Diterima April 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri  sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Baca: CPNS 2018 Pekanbaru Segera Bertugas, CPNS 2018 Kepulauan Meranti Terima SK dan Gaji, Ini Jadwalnya

Baca: Si Tukang Blunder Ngadu ke FIFA, Gajinya sebanyak Rp 16 Miliar Belum Dibayarkan Klub

Baca: HOREEE. . . Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).

Baca: Fakta Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Dugaan Suap Pengisian Jabatan Kemenag

Baca: TRAGIS. . .Cinta Ditolak Mentah-mentah, Pria Ini Bakar Wanita yang Disukainya dengan Bensin

Baca: VIDEO: Siaran Langsung Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2019 Top 28 Grup 4 Malam Ini, Siapa Tersenggol?

Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)

Baca: Digelandang ke Pengadilan, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru Brenton Tarrant Ini Nyengir

Baca: Link Live Streaming Swiss Open 2019, Anthony Ginting vs Shi Yuqi, Fajar/Rian Hadapi Wakil Inggris

Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)

Baca: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Sabtu 16 Maret 2019 untuk Sebagian Riau, Mulai Pukul 13.00 WIB

Baca: VIDEO: Live Streaming Masterchef Indonesia 2019, Ini 26 Kontestan yang Bersaing di Galeri LIVE RCTI

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved