Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

VIDEO Tutorial Cara Isi Atau Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2019

Cara lapor SPT tahunan pribadi secara online jauh lebih mudah dan murah dibandingkan cara lapor SPT tahunan pribadi secara manual.

Editor: Muhammad Ridho

Isilah laporan Anda menggunakan keterangan yang ada pada formulir ini.

2. EFIN

Baca: KISAH SBY Saat Bertugas di Timor Timur:Tulisan di Pusara Makam Juniornya Bikin Para Tentara Menangis

Baca: Persib Bandung Tersingkir dari Piala Presiden, Ini Agenda Maung Bandung Selanjutnya

Baca: Download MP3 Lagu Ayu Ting Ting Jangan Gitu Dong, Lengkap dengan Lirik, Kord Gitar dan Video Klipnya

Tahap kedua, persiapkan juga Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang Anda peroleh dari DJP.

e-FIN adalah syarat wajib yang harus dimiliki jika Anda ingin menyetorkan SPT melalui efiling atau bayar pajak secara online.

Jika lupa nomor efin Anda bisa datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang paling dekat dengan membawa serta NPWP Anda.

3. Kewajiban/utang dan harta 

Apabila Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, atau memiliki kewajiban/utang, maupun harta, Anda bisa mempersiapkan data-datanya terlebih dahulu.

Selanjutnya, untuk memudahkan Anda, berikut ini langkah cepat lapor SPT tahunan pribadi melalui aplikasi OnlinePajak:

1. Buat akun OnlinePajak

Buat akun OnlinePajak. Hanya perlu daftar sekali, aplikasi hitung-setor dan lapor pajak dapat digunakan secara gratis.

2. Pilih eFiling SPT Pribadi

Berikutnya, Pilih fitur eFiling SPT Pribadi. Di menu navigasi isilah SPT Tahunan Pribadi Anda.

3. Berapa akumulasi dari pendapatan Anda untuk setahun terakhir?

Anda bisa memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS. Selanjutnya, pilih salah satu apakah akumulasi pendapatan kotor setahun kurang dari Rp 60.000.000 lebih dari Rp. 60.000.000 juta atau apa Anda punya bisnis.

4. Lengkapilah detail pribadi

Selanjutnya, lengkapi detail pribadi seperti data personal Anda, NPWP, jumlah tanggungan (jika ada), status pernikahan, status kewajiban pajak untuk suami istri. Setelah selesai mengisi detail pribadi, klik "Selanjutnya".

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved