Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berhadapan dengan Selat Malaka, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Timpora di Meranti

Kabupaten Kepulauan Meranti cukup rentan masuknya orang asing, karena berhadapan dengan Selat Malaka yang jadi perlintasan internasional.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: rinaldi
Tribunpekanbaru/TeddyTarigan
Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang kembali membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. 

tribunpekanbaru.com - Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, kembali membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pembentukan ini melalui rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Selasa (19/3) lalu.

Adapun TIMPORA tingkat kecamatan yang dibentuk adalah untuk Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Dalam rapat koordinasi itu hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah, dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso. Timpora ini diisi sejumlah pihak mulai dari camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala Desa (Kades), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Polsek setempat.

Kakanwil Kemenkumham Riau, M Diah mengatakan, wilayah Kepulauan Meranti memiliki kerawanan tinggi untuk perlintasan orang asing, karena berhadapan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan jalur perlintasan internasional.

"Kepulauan Meranti punya 9 kecamatan yang di cover oleh satu Kantor Imigrasi. Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No 21 tahun 2016 tentang visa kunjungan bagi 169 negara, menjadi tantangan yang meningkatkan beban kerja atau tugas keimigrasian," ungkapnya.

Ditambahkan, pengawasan orang asing meliputi pengawasan terhadap pelintasan keluar masuk orang asing (legal atau tidak), keberadaannya di Indonesia, dan aktivitas yang dilakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Maryana, mengatakan, Timpora ini diisi sejumlah pihak berkompeten. Karena pengawasan orang asing tidak mungkin dilakukan satu instansi saja. "Memang harus bersinergi dengan instansi lain dan berbagai unsur. Makanya kita libatkan," katanya.

Ditambahkan, TIMPORA juga bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait. Terlebih yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

TIMPORA juga harus berkoordinasi dan pertukaran data hingga informasi. "Bisa juga melakukan operasi lintas instansi bila diperlukan, mulai bersifat khusus atau insidental," ujarnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso dalam pemaparannya menambahkan, pembentukan TIMPORA untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh, terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang sudah membentuk TIMPORA di dua kecamatan di Kepulauan Meranti, yaitu di Kecamatan Rangsang Pesisir dan Rangsang Barat. TIMPORA ini nantinya akan dibentuk di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. (ted)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved