Pekanbaru
Lima Kali AKSI DAMAI, Guru Sertifikasi di Pekanbaru Riau Terancam Kena Sanksi Disiplin
Lima kali melakukan aksi damai, guru sertifikasi di Pekanbaru Riau terancam kena sanksi disiplin, ini penjelasan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Noer dengan tegas menyebut bahwa guru seharusnya tidak meninggalkan tugas mengajar di sekolah.
Nantinya secara teknis Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang ambil tindakan.
"Untuk sanksi memang tidak dari dinas, tapi yang tahu tugas pokok dan fungsi guru adalah dinas pendidikan," terangnya
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyampaikan bahwa dinas tidak bisa memberi sanksi kepada guru sertifikasi.
Ia menyerahkan sanksi bagi guru kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Sanksi itu nanti disampaikan BKPSDM. Intinya absen dan laporan aktivitas guru selama tiga hari ini kita sampaikan ke sana," ulasnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha mengaku masih menanti laporan lebih lanjut terkait guru sertifikasi yang menggelar aksi selama tiga hari ini.
"Nantinya dinas pendidikan bakal melaporkan ke kami," paparnya.
Mereka yang merupakan ASN terancam kena sanksi.
Baca: KISAH Guru Cantik Asal Pekanbaru, Mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan dan Berbisnis Make Up Artis
Baca: KISAH Guru Cantik Bernama Nurlaila Mengajar di Indragiri Hilir, Raih Prestasi Melalui Mengarang Buku
Baca: KISAH Guru Cantik Asal Pekanbaru, Geluti Bisnis Make Up Artis atau MUA
Ada sanksi menanti para guru.
Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Namun Fajri mengaku belum tahu memastikan sanksi terhadal guru.
Ia belum tahu pelanggaran apa yang dilakukan oleh para guru selama guru menggelar aksi damai.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan selama beberapa hari ini.
"Bisa jadi ada yang tidak masuk sekolah sama sekali. Ada juga yang hanya meninggalkan tugas mengajar," ulasnya.